- BNI Ajak Nasabah Private Nonton Langsung All England Badminton Championships di Birmingham
- Jakarta Menyala Dibuktikan Dengan Respon Cepat Laporan Warga Kepada Kasatpol PP Kecamatan Pancoran, Langsung Cek lapangan
- Kementerian UMKM dan DPR Teguhkan Komitmen Sukseskan Penyaluran KUR 2025
- Danramil 04/Cikupa Dampingi Wabup Intan Buka Bazar Ramadan
- Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Polsek Way Kanan Gugur Ditembak saat Gerebek Sabung Ayam
- Pemkab Asahan Peringati Malam Nuzulul Quran 1446 H / 2025
- Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara HKN
- Wakil Bupati Asahan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
- Cek Takaran Minyak Kita, Wakil Bupati Tangerang : Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Sesuai Takaran
- Dandim 0506/Tgr Dampingi Danrem Apel Pam Pemulangan 400 WNI
DPRD Bersama Pemkab Dan Forum Komunikasi Honorer R2 R3 Kabupaten Barito Utara, Gelar RDP Terkait Percepatan Penataan Tenaga Non ASN di Kabupaten Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)terkait percepatan penataan tenaga non ASN di Kabupaten Barito Utara, dipimpin oleh Waket II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta di dampingi oleh anggota DPRD Barut lainnya.
Dilaksanakan diruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/02/2025)
Dikatakan oleh Hj Henny bahwa RDP ini dilaksanakan untuk mencari solusinya bagaimana terkait masalah tenaga non ASN (R2,R3) yang ada di Barito Utara ini
Baca Lainnya :
- DPRD Bersama Pemkab Dan Forum Komunikasi Honorer R2 R3 Kabupaten Barito Utara, Gelar RDP Terkait Percepatan Penataan Tenaga Non ASN di Kabupaten Barito Utara
- 38 Peserta Pelajar Dan Mahasiswa Barito Utara Mengkuti Grand Final Pemilihan Putra Putri Pariwisata 2024
- Memindah Tangankan Sepeda Motor Masih Masa Kredit, 2 Debitur FIF Dilaporkan ke Polisi
- Kabur dan Tabrak Mobil Melintas, Polisi Bersama Warga Amankan Dua Pelaku Curanmor di Cipondoh
Kegiatan yang di ikuti oleh anggota DPRD Barito Utara, dari pemkab dihadiri oleh Pj Sekda Drs Jufriansyah, 10 perwakilan R2 / R3, Kadis Instansi lingkup Pemkab Barito Utara.
Sebenarnya kata Hj Heny pihak dewan sangat menginginkan RDP ini bersama Pj Bupati Barito Utara, untuk bersama - sama mencari solusi nya, namun sampai saat ini Pj Bupati masih berada diluar sehingga belum bisa hadir. Padahal penjadwalan RDP sudah dijadwalkan dijauh hari sebelumnya.
" Saya sempat kaget juga, saya pikir beliau hadir tapi tidak mengapa, nanti kita akan ambil kesimpulannya seperti apa, disini nanti akan kita cari solusi terbaik nya seperti apa dan bagaimana," ucapnya mengawali RDP ini.
Pada kesempatan ini perwakilan dari tenaga honorer menyampaikan beberapa hal keinginan dan menjadi tuntutan mereka.
Sepert yang disampaikan oleh Forum Honorer R2 - R3 Kabupaten Barito Utara, Muhamad Anan. Dia menyampaikan atas nama seluruh Honorer R2 dan R3 meminta kejelasan agar R2 dan R3 bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Karena kata Anan, sesuai undang - undang ASN no 20 tahun 2023, pasal 66 bahwa seluruh non ASN (Honorer R2 / R3 ) dilingkungan Pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Mengingat dirinya dan beberapa honorer lainnya yang pengabdiannya di atas 10 hingga 20 tahun, namun tidak dapat lulus tes PPPK.
"Berdasarkan hal itu kami disini datang untuk memperjuangkan nasib kami, dan ini mohon untuk bisa diperhatikan dan dapat mengangkat kami sebagai PPPK penuh waktu," ucapnya Anan.
Sementara perwakilan yang lainnya pula menambahkan dan memohon, jika memang kouta nya tidak memungkinkan, maka yang diangkat itu berdasarkan lama pengabdiannya.
"Yang jadi pertanyaan kami kenapa yang baru dua tahun bisa masuk dan lulus, dan hal ini yang menjadi salah satu dasar kami membawa ini kesini," ucap salah satu perwakilan tersebut.
Mereka mengharapkan dengan sangat agar yang diangkat itu nantinya berdasarkan lama pengabdiannya.
RDP kali ini setelah mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan :
1. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta data PPPK ke Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3) dan data tenaga non ASN yang tidak masuk database dengan masa kerja diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun.
2. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan Tenaga non ASN diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun bisa diakomodir menjadi tenaga PPPK.
3. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan penjadwalan Kunjungan.
(A)
