- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
DPRD Bersama Pemkab Dan Forum Komunikasi Honorer R2 R3 Kabupaten Barito Utara, Gelar RDP Terkait Percepatan Penataan Tenaga Non ASN di Kabupaten Barito Utara


MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)terkait percepatan penataan tenaga non ASN di Kabupaten Barito Utara, dipimpin oleh Waket II DPRD Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta di dampingi oleh anggota DPRD Barut lainnya.
Dilaksanakan diruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (10/02/2025)
Dikatakan oleh Hj Henny bahwa RDP ini dilaksanakan untuk mencari solusinya bagaimana terkait masalah tenaga non ASN (R2,R3) yang ada di Barito Utara ini
Baca Lainnya :
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- PRJ 2026 Hadir Lebih Meriah, 2.800 Peserta Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran
- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
- Wamen UMKM Dorong Percepatan Penyaluran KUR 2025: Fokus ke Sektor Produksi dan UMKM Layak
Kegiatan yang di ikuti oleh anggota DPRD Barito Utara, dari pemkab dihadiri oleh Pj Sekda Drs Jufriansyah, 10 perwakilan R2 / R3, Kadis Instansi lingkup Pemkab Barito Utara.
Sebenarnya kata Hj Heny pihak dewan sangat menginginkan RDP ini bersama Pj Bupati Barito Utara, untuk bersama - sama mencari solusi nya, namun sampai saat ini Pj Bupati masih berada diluar sehingga belum bisa hadir. Padahal penjadwalan RDP sudah dijadwalkan dijauh hari sebelumnya.
" Saya sempat kaget juga, saya pikir beliau hadir tapi tidak mengapa, nanti kita akan ambil kesimpulannya seperti apa, disini nanti akan kita cari solusi terbaik nya seperti apa dan bagaimana," ucapnya mengawali RDP ini.
Pada kesempatan ini perwakilan dari tenaga honorer menyampaikan beberapa hal keinginan dan menjadi tuntutan mereka.
Sepert yang disampaikan oleh Forum Honorer R2 - R3 Kabupaten Barito Utara, Muhamad Anan. Dia menyampaikan atas nama seluruh Honorer R2 dan R3 meminta kejelasan agar R2 dan R3 bisa diangkat menjadi penuh waktu.
Karena kata Anan, sesuai undang - undang ASN no 20 tahun 2023, pasal 66 bahwa seluruh non ASN (Honorer R2 / R3 ) dilingkungan Pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Mengingat dirinya dan beberapa honorer lainnya yang pengabdiannya di atas 10 hingga 20 tahun, namun tidak dapat lulus tes PPPK.
"Berdasarkan hal itu kami disini datang untuk memperjuangkan nasib kami, dan ini mohon untuk bisa diperhatikan dan dapat mengangkat kami sebagai PPPK penuh waktu," ucapnya Anan.
Sementara perwakilan yang lainnya pula menambahkan dan memohon, jika memang kouta nya tidak memungkinkan, maka yang diangkat itu berdasarkan lama pengabdiannya.
"Yang jadi pertanyaan kami kenapa yang baru dua tahun bisa masuk dan lulus, dan hal ini yang menjadi salah satu dasar kami membawa ini kesini," ucap salah satu perwakilan tersebut.
Mereka mengharapkan dengan sangat agar yang diangkat itu nantinya berdasarkan lama pengabdiannya.
RDP kali ini setelah mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak akhirnya menghasilkan beberapa kesimpulan dan kesepakatan :
1. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta data PPPK ke Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3) dan data tenaga non ASN yang tidak masuk database dengan masa kerja diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun.
2. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan memperjuangkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan Tenaga non ASN diatas 2 tahun dan dibawah 2 tahun bisa diakomodir menjadi tenaga PPPK.
3. Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Utara akan melakukan penjadwalan Kunjungan.
(A)
















