- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
DPR RI Dorong OJK Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah

Keterangan Gambar : Anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati
Megapolitanpos.com, Jakarta- Anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati,mencermati paparan dari ketua OJK terkait Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk mendorong perbaikan di perbankan Syariah.
“Karena pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah ini merupakan amanat undang-undang, maka OJK harus mengimplementasikannya,” ujar Anis, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI bersama dengan Dewan Komisioner OJK pada Kamis (25/5/2023) di gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Rapat ini membahas tentang Road Map dan Anggaran OJK tahun 2023. Dalam rapat ini, anggota komisi XI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, turut hadir dan memberikan catatannya.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan yang juga Wakil ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini juga mengingatkan bahwa penyusunan kebijakan mengenai penguatan, konsolidasi, dan spin-off unit usaha syariah (UUS) di dalam undang-undang PPSK tidak menentukan batas waktu. Road map untuk penyusunan kebijakan ini diserahkan kepada OJK. Namun, undang-undang menyebutkan bahwa OJK harus membuat peraturan OJK (POJK) dalam waktu 6 bulan sejak undang-undang disahkan.
Baca Lainnya :
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
“Artinya spin off dari UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS) harus disiapkan oleh OJK baik mekanismenya maupun roadmapnya pada bulan Juni ini. Kemudian dikonsultasikan kepada komisi XI," kata Anis.
Anis menambahkan, kebijakan spin off yang perlu dirumuskan OJK ini memiliki tantangan tersendiri. Karena kebijakan ini harus betul-betul bisa menaikkan pangsa ekonomi syariah.
Lebih jauh Anis mengingatkan komitmen OJK tentang inovasi produk, pendalaman pasar, digitalisasi Bank, dan ketahanan teknologi digital Bank. “Hal ini akan sangat baik dan kami menunggu rinciannya seperti apa,” tutup Anis.(ASl/Red/MP).



.jpg)
.jpg)






.jpg)





