- Barito Utara Bidik Iklim Investasi Sehat Lewat Raperda Penanaman Modal
- Buka Konsultasi Publik, Pemkab Barito Utara Matangkan Raperda Penanaman Modal
- OJK dan Pemkab Majalengka Kuatkan Ekosistem Keuangan Inklusif di Situ Cipanten Gunungkuning
- Dua Raperda Dibahas Sekaligus, DPRD Dan Pemkab Barito Utara Sepakat Agendakan Pada Banmus Mendatang
- DPRD Bahas Raperda PSU, Patih Herman Desak Solusi Konkret untuk Jalan Perumahan
- Hadapi Tekanan Fiskal, BPD Didorong Jadi Motor Utama Ekonomi Daerah
- Dinkes Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pemanfaatan SIG di Bidang Kesehatan
- Langkah Strategis Eman Suherman di Musrenbang Jabar 2026: Infrastruktur dan Kesehatan Jadi Kunci Masa Depan Daerah
- Ramah Tamah Bersama Kasrem 102 Panju Panjung, Bupati Harapkan Kolaborasi Pemda dan TNI Semakin Solid
- Papipar Jadi Momentum Promosi Daerah, Anggota DPRD, H Tajeri Beri Pesan Ini
Dituding Melakukan Pemecatan Sepihak, Serikat Pekerja Laporkan Jiwasraya ke Polisi

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta- Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso dipolisikan pengurus serikat pekerja Jiwasraya yang mengklaim telah dipecat secara sepihak.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023. Pelapor atas nama Nugroho Eko Wibowo selaku Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," ujar kuasa hukum serikat pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 5 Januari 2023.
Baca Lainnya :
Angger dan Mahelan dipersangkakan dengan Pasal 43 Juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Serikat Pekerja. Dia mengatakan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," kata Deolipa.
Sementara itu Nugroho Eko Wibowo selalu pelapor menambahkan, dalam kasus ini ada 89 karyawan yang dipecat secara sepihak. Sebagian besar yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat pekerja. Dirinya mengatakan, pemecatan secara sepihak tersebut berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.
"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja Jiwasraya menyampaikan keluhannya terkait adanya restrukturisasi polis Jiwasraya. Mereka yang menolak Pemutusan Hubungan Kerja berharap Jiwasraya tak ditutup.
"Jiwasraya mau dihabisi, diganti dengan nama baru, nggak punya kualifikasi sama sekali. Karyawan Jiwasraya diberhentikan dengan permainan pesangon kecil, pengurangan-pengurangan pesangon hingga tak dapat apa-apa," kata Deolipa.
Deolipa minta Jiwasraya tetap ada dan tak ditutup. Soal proses restrukturisasi polis Jiwasraya, dia menilai hal itu berpotensi melawan hukum. "Kalau secara cerita Serikat Pekerja ini perbuatan melawan hukum karena aset ini tiba-tiba dialihkan antara PT to PT tanpa memperhatikan pekerja ini diam-diam aset beralih. Sepanjang demikian ini perbuatan melawan hukum ini akan kita kejar," tutupnya.(ASl/Red/MP).

















