- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- PRSI: Prodi Robotika dan AI UHB Jadi Langkah Besar untuk Masa Depan Indonesia
- Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Serpong Utara Dibekuk Resmob PMJ Kurang dari 24 Jam
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
- Dorong Peran BUMD DKI sebagai Pilar Ekonomi, Pemprov DKI Jakarta Gelar BUMD Leaders Forum
Dua Raperda Dibahas Sekaligus, DPRD Dan Pemkab Barito Utara Sepakat Agendakan Pada Banmus Mendatang

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD bersama Pemkab Barito Utara menggelar dua rapat sekaligus yaitu pembahasan mengenai 2 (Dua) buah Raperda :
1. Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
2. Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Rapat yang dipimpin oleh Waket I DPRD, H. Benny Siswanto dan dihadiri Ass I bidang perekonomian dan pembangunan, Eveready Noor, bersama jajaran pihak terkait dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Kamis (16/04/2026).
Pada kegiatan rapat tersebut pihak DPRD mengajukan usulan terkait dua raperda yang menjadi pokok bahasan didalam rapat tersebut.
Patih Herman mengusulkan agar ada kaji ulang terkait masalah Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Nurul Anwar mengusulkan terkait masalah Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Menanggapi hal tersebut Ass I bidang perekonomian dan pembangunan menyampaikan pihak Pemkab belum dapat memberikan jawaban kongkrit dikarenakan instansi yang berwenang (Perkimtan) dalam menjawab apa yang diusulkan anggota DPRD, tidak hadir dikarenakan ada dinas luar.
Dalam rapat bahasan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :
Rapat Pembahasan mengenai 2 (Dua) buah Raperda tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman akan dijadwalkan kembali pada Rapat Banmus yang akan datang.
(A)














