- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Buka Konsultasi Publik, Pemkab Barito Utara Matangkan Raperda Penanaman Modal

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memulai penyusunan regulasi investasi melalui kegiatan Konsultasi Publik I Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal yang digelar di Aula Bapperida Muara Teweh, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui Asisten I Setda Barito Utara Bidang Pemerintahan dan Kesra, Eveready Noor.
Dalam sambutan tertulis Bupati, disampaikan bahwa penyusunan Raperda Penanaman Modal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketiga dan kelima. Komitmen tersebut diwujudkan melalui 11 program unggulan dan 12 program prioritas daerah.
Menurutnya, kehadiran Raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pendorong masuknya investasi yang sehat dan berkelanjutan di Barito Utara.
“Raperda ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan masyarakat, serta mampu meminimalisir konflik, khususnya sengketa lahan antara investor dan masyarakat,” ujar Eveready Noor membacakan sambutan Bupati.
Pemerintah Daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum penerbitan izin usaha. Setiap pelaku usaha diminta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi secara “clean and clear”.
Selain itu, penyusunan Raperda ini didasarkan pada kajian ilmiah melalui naskah akademik yang memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar perumusan kebijakan.
Bupati juga menyoroti bahwa sektor pertambangan masih menjadi kontributor utama terhadap APBD Barito Utara. Oleh karena itu, arah kebijakan investasi ke depan diharapkan lebih terstruktur dan berorientasi pada prinsip keberlanjutan lingkungan.
Pemkab Barito Utara turut mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di akhir sambutan, pemerintah mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan Raperda tersebut.
(Dd)

.jpg)















