Disperindag Kabupaten Tangerang Akan Sidak Pabrik Kue di Rawa Burung Diduga Belum Miliki Izin Edar

By Johan MP 06 Feb 2023, 13:42:35 WIB Tangerang Kabupaten
Disperindag Kabupaten Tangerang Akan Sidak Pabrik Kue di Rawa Burung Diduga Belum Miliki Izin Edar

Keterangan Gambar : Gudang penyimpanan pisang untuk olahan kue kering


MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Sudah dua tahun berjalan pabrik kue yang terletak di bilangan Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang tersebut diduga belum mengantongi sertifikat halal dan izin Kesehatan dari Dinkes Kabupaten Tangerang dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan pemasaran.

Zheita Rosita pemilik Pabrik kue kering yang memberi lebel Medel, saat di temui di lokasi pembuatan kue tersebut, Rabu (01/02/23). Mengakui bahwa pabrik kue kering yang ia miliki belum mempunyai sertifikat halal, PT. Jenis Perusahaan bahkan dari BPOM serta izin dari Dinas Kesehatan.

"Saya tidak menyangka produksi kue kering saya akan besar seperti ini, jadi belum sempat untuk mengurus kelengkapan - kelengkapannya," ujarnya.

Baca Lainnya :

Ia menerangkan usahanya mulai di geluti saat Covid 19 dengan cara online dengan modal 42 ribu rupiah dengan produk kue kering molen, lambat laun ia minta bantuan kakaknya untuk membantu pembuatan kue yang sampai saat ini sudah mengerjakan sekitar 80 lebih karyawan.

"Memang pihak desa dan pihak kecamatan juga sudah menyarankan untuk mengurus ijin - ijin tersebut. Ya mau gimana lagi pak saya sibuk belum ada waktu untuk mengurus itu semua," katanya.

Dengan adanya pengakuan tersebut di harapkan pihak terkait seperti Disperindag, Dinas Kesehatan, BPOM dan Lingkungan Hidup untuk turun ke bawah dan melakukan pengecekan langsung ke Pabrik tersebut, untuk melakukan pembinaan dan sejenisnya.

Sementara, Salah satu staf Wasdal Disperindag Kabupaten Tangerang mengatakan, jangan sampai produk yang dibuat, hanya dikemas dalam plastik tetapi tidak disertai label.

"Pelaku usaha makanan dan minuman, diingatkan untuk tidak memajang bahkan memperjual belikan makanan maupun minuman tersebut secara bebas di masyarakat sebelum produk mengantongi izin edar dari Dinas Perdagangan dan Kesehatan," katanya.

“Jika masih ditemukan, kami tak segan-segan untuk melakukan penyetopan produksi sampai pelaku usaha kue kering tersebut dapat menunjukkan perizinan yang dikeluarkan oleh dinas terkait," tegasnya.

Terpisah, Zaenudin Bidang Wasdal Disperindag Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/23) pihaknya akan melakukan sidak untuk melihat secara langsung dokumen - dokumen yang di miliki pengusaha tersebut.Jhn




  • Danramil 05/Cpt Dampingi Wakil Wali Kota Tertibkan Trotoar untuk Pejalan Kaki

    🕔07:32:47, 28 Mei 2025
  • Babinsa Koramil 14/Panongan Hadiri Musdes Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT

    🕔12:32:20, 28 Mei 2025
  • Jaga Sinergitas, Danramil 12/Rajeg Rapat Koordinasi Forkopimcam

    🕔17:17:10, 27 Mei 2025
  • Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Berikan Materi di SMPN Kedaung

    🕔17:36:17, 26 Mei 2025
  • Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi

    🕔15:42:13, 26 Mei 2025
  • 34°CLangit cerahJakarta - Hari Ini

    Kamis

    35°C

    Jum'at

    33°C

    Sabtu

    32°C

    Minggu

    26°C

    Senin

    29°C

    Selasa

    29°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.