Disperindag Kabupaten Tangerang Akan Sidak Pabrik Kue di Rawa Burung Diduga Belum Miliki Izin Edar

Keterangan Gambar : Gudang penyimpanan pisang untuk olahan kue kering
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Sudah dua tahun berjalan pabrik kue yang terletak di bilangan Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang tersebut diduga belum mengantongi sertifikat halal dan izin Kesehatan dari Dinkes Kabupaten Tangerang dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah melakukan pemasaran.
Zheita Rosita pemilik Pabrik kue kering yang memberi lebel Medel, saat di temui di lokasi pembuatan kue tersebut, Rabu (01/02/23). Mengakui bahwa pabrik kue kering yang ia miliki belum mempunyai sertifikat halal, PT. Jenis Perusahaan bahkan dari BPOM serta izin dari Dinas Kesehatan.
"Saya tidak menyangka produksi kue kering saya akan besar seperti ini, jadi belum sempat untuk mengurus kelengkapan - kelengkapannya," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting, Tentang RPJMD dan Pembentukan Panitia Kusus
- Jaga Sinergitas, Danramil 12/Rajeg Rapat Koordinasi Forkopimcam
- Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi
- DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Agenda Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025–2029
- Toko Roti di TangCity Menolak Pembayaran Manual, Dikeluhkan Seorang Ibu
Ia menerangkan usahanya mulai di geluti saat Covid 19 dengan cara online dengan modal 42 ribu rupiah dengan produk kue kering molen, lambat laun ia minta bantuan kakaknya untuk membantu pembuatan kue yang sampai saat ini sudah mengerjakan sekitar 80 lebih karyawan.
"Memang pihak desa dan pihak kecamatan juga sudah menyarankan untuk mengurus ijin - ijin tersebut. Ya mau gimana lagi pak saya sibuk belum ada waktu untuk mengurus itu semua," katanya.
Dengan adanya pengakuan tersebut di harapkan pihak terkait seperti Disperindag, Dinas Kesehatan, BPOM dan Lingkungan Hidup untuk turun ke bawah dan melakukan pengecekan langsung ke Pabrik tersebut, untuk melakukan pembinaan dan sejenisnya.
Sementara, Salah satu staf Wasdal Disperindag Kabupaten Tangerang mengatakan, jangan sampai produk yang dibuat, hanya dikemas dalam plastik tetapi tidak disertai label.
"Pelaku usaha makanan dan minuman, diingatkan untuk tidak memajang bahkan memperjual belikan makanan maupun minuman tersebut secara bebas di masyarakat sebelum produk mengantongi izin edar dari Dinas Perdagangan dan Kesehatan," katanya.
“Jika masih ditemukan, kami tak segan-segan untuk melakukan penyetopan produksi sampai pelaku usaha kue kering tersebut dapat menunjukkan perizinan yang dikeluarkan oleh dinas terkait," tegasnya.
Terpisah, Zaenudin Bidang Wasdal Disperindag Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/23) pihaknya akan melakukan sidak untuk melihat secara langsung dokumen - dokumen yang di miliki pengusaha tersebut.Jhn
