Direktur Korlantas Polri: 30 Persen Kendaraan di Indonesia Tercatat Atas Nama Orang Lain
Penegakan hukum pelanggar Tol Nirsentuh Sulit Dilakukan

By Ywid MP 22 Mar 2023, 20:43:00 WIB Nasional
Direktur Korlantas Polri: 30 Persen Kendaraan di Indonesia Tercatat Atas Nama Orang Lain

Keterangan Gambar : Ketua INSTRAN Darmaningtyas menerima anual report dari Kepala BPJT Danang Parikesit


MEGAPOLITANPOS.COM (Jakarta) -  Sebanyak 30 persen jumlah kendaraan yang ada di Indonesia saat ini tercatat bukan atas nama pemiliknya alias orang lain. 


Karena itu, pihaknya akan mengalami  kesulitan ketika melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu-lintas, khususnya dalam konteks transaksi di jalan tol secara non-tunai dan nirsentuh.

Baca Lainnya :


Demikian  dikemukakan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat berbicara di depan diskusi publik tentang penyelenggaraan jalan tol nirsentuh yang diselenggarakan Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta (21/3/2023).


Diskusi yang dihadiri oleh para stakeholder utama jalan tol seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Korlantas Polri dana para jurnalis tersebut  berlangsung cukup serius. Mengingat, inilah salah satu forum diskusi yang menjadi sarana sosialisasi  penerapan teknologi transaksi jalan tol tersebut. 


"Ini adalah forum tempat para stakeholder bisa melakukan sosialisasi. Karena yang hadir sebagian di acara ini para jurnalis, " papar Ketua INSTRAN, Darmaningtyas. 


Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit dalam acara itu memaparkan, bahwa persiapan implementasi program tersebut saat ini sudah kian matang.  Sudah mencapai 50 persen. Karena itu jalan tol nontunai dan nirsentuh atau yang bisa disebut sebagai Multy Lane Free Flow (MLFF) itu akan diuji coba di tol Bali Mandara pada Juni 2023 mendatang. Dan diharapkan beroperasi secara penuh pada Desember 2023 di lima ruas jalan tol.


Di tempat yang sama Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, ketika MLFF atau transaksi jalan tol non-tunai dan nirsentuh ini berlaku, maka berlaku pula adanya penegakan hukum. Salah satu poin penting perlunya penegakan hukum adalah ketika terjadi pelanggaran atas transaksi jalan tol sistem MLFF ini.

“Tata cara penegakan hukumnya menggunakan ETLE yang diintegrasikan dengan sistem MLFF,” papar Aan Suhanan. Ia juga berharap agar Kementerian PU menyiapkan regulasi lebih lengkap dan rinci yang mengatur penegakan hukum bagi mereka yang tidak membayar tol. Terutama menyangkut sanksi administratif. (Wid/Red/MP)




  • Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh

    🕔20:59:27, 01 Jul 2026
  • Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM

    🕔09:20:33, 29 Jun 2026
  • Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km

    🕔21:07:31, 23 Jun 2026
  • Pemkab Tegaskan Komitmen Barito Utara Dukung Kemandirian Pangan Nasional di PENAS XVII Gorontalo

    🕔18:32:26, 20 Jun 2026
  • PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara

    🕔18:36:20, 20 Jun 2026