- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
Direktur ICLI Tanggapi Kritik Mahfud MD Soal Penggunaan Kop Surat Menteri Desa

MEGAPOLITANPOS.COM Jakarta - Menjawab isu yang dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD terkait penggunaan kop surat untuk kepentingan pribadi oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, H. Yandri Susanto, Arrival Nur Ilahi, S.H., Direktur Hukum dan Peraturan Indonesia Corporate Law Institute, Rabu, (23/10/2024). menyatakan ketidaksetujuannya dengan kritikan tersebut. Hal ini didasarkan pada alasan hukum dan rasionalitas yang jelas, yaitu:
Pertama, jika kita berpikir positif (berkhusnudzon), tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto dapat dilihat sebagai upaya kerja cepat untuk memperkenalkan dirinya kepada perangkat yang akan dia kelola.
Kedua, pengaturan terkait penggunaan kop surat dari Kementerian Desa sebenarnya sudah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dalam peraturan tersebut, surat undangan didefinisikan sebagai surat dinas yang memuat undangan pihak luar untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan pertemuan lainnya. Dengan demikian, aturan tersebut membolehkan kementerian untuk mengundang pihak luar dalam acara seperti perayaan Hari Santri, sebagaimana dilakukan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Baca Lainnya :
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
Ketiga, secara etis, undangan untuk perayaan Hari Santri adalah hal yang lumrah dan dilakukan oleh banyak lembaga negara. Bahkan, beberapa pemerintahan daerah menyambut Hari Santri dengan meminta para pegawai negeri sipil untuk mengenakan pakaian ala santri, seperti sarung dan peci.
Keempat, Prof. Mahfud MD dinilai terlalu bersemangat dalam mengkritik karena perbedaan pilihan politiknya di luar pemerintahan. Permasalahan ini sebenarnya lebih terkait dengan kepantasan, bukan persoalan benar atau salah secara absolut. Meskipun pantas diperdebatkan, hal ini tidak esensial untuk dianggap sebagai kesalahan yang tidak dapat dibenarkan.
Sebagai penutup, tindakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Yandri Susanto tidak dapat disalahkan sepenuhnya hanya karena pilihan politik yang berbeda. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak ada aturan hukum yang dilanggar, dan secara etis hal ini masih dapat diterima. Arrival Nur Ilahi menambahkan bahwa meskipun Prof. Mahfud MD memiliki niat baik untuk mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik (good governance), kritiknya kali ini dinilai cenderung tendensius, yang tidak sehat bagi iklim politik dan bernegara di Indonesia. ** (Nan)
















