Breaking News
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
- Patroli Malam, Koramil /Tangerang Sisir Sejumlah Ruas Jalan Cegah Gangguan Kamtibmas.
- Komisi II DPRD Kota Blitar Tunggu Hasil Uji Lab Material Bangunan Sebelum Rekomkan Sangsi.
- DPRD Barito Utara Siap Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
- Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Sulsel melalui Bursa Wirausaha Unggulan
- Bupati Shalahuddin Tegaskan APBD-P Harus Transparan dan Akuntabel
- Bupati Shalahuddin, APBD-P 2026 Harus Jadi Ruang Evaluasi Substantif
- Pemkab Barito Utara Petakan Pemerataan Sarana Pendidikan dan Kesehatan
- Bupati Shalahuddin Siapkan Penguatan Sektor Pariwisata Barito Utara
Diduga Tindak Pidana Penipuan Terhadap PT Zheijiang New Word Oleh BUMD di Sultra

Keterangan Gambar : Iran Dorong Palestina Terus Lawan Israel
MEGAPOLITANPOS,COM, Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga telah melakukan perbuatan Wanprestasi dan tindak pidana penipuan kepada PT. Zheijiang New World, suatu Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Investor atas perjanjian Kerjasama Penambangan nomor 018/utama Sultra- ZNW/Mining/XII/2019, meliputi Penggalian, Pemuatan dan Penjualan Hasil Tambang Nickel Ore. Law Firm Polda Simbolon, Suwardi & Partners yang ditunjuk dan dipercayakan menjadi kuasa hukum PT Zheijiang New Word atas kerugian yang dialaminya, mengatakan sebagai Perusahaan Daerah Utama Sultra yang menjadi Perusahaan Milik Daerah, harusnya memberikan contoh yang baik kepada para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, dimana ia berharap kepada Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra tersebut agar bisa mengembalikan uang Milik PT Zheijiang New Word. "Telah terjadi perbuatan dugaan tindak pidana penipuan atas klien kami yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra terhadap PT Zhejiang New Word yang bergerak pada biji nickel yang mengacu pada kerjasama Penambangan nomor : 018/utama Sultra- ZNW/Mining/XII/2019, dimana didalam perjanjian kliennya akan diberikan jaminan legalitas perizinan, keamanan, dokumen dokumen yang diperlukan serta diberikan 4 (empat) lokasi lahan penambangan biji Nickel," ucap Polda Simbolon SH kepada awak media. Selasa malam (05/04/2022). Dikatakan, bahwa akibat perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.3,500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah,) dengan pembayaran yakni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000. " kami harus menyampaikan upaya upaya hukum yang ada di Indonesia, dan kami sebagai Badan Hukum berusaha membantu klient kami, dimana kami sebagai warga Negara Indonesia, dimata Indonesia kita punya badan Hukum, mematuhi melaksanakan tugas kita sesuai dengan ketentuan karena kami mempunyai itikad baik," tegas Polda lagi. "Kami sebagai Lembaga hukum sudah berkabar kepada Lembaga di sana dan harapan kami agar klien kami bisa d perhatikan atas layangan surat surat yang sudah menahun ini bisa langsung mengena kepada BUMD,tambah Polda. Tambahnya bahwa selama ini kliennya sudah menghubungi kepada pihak yang bersangkutan yakni Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, dengan mempunyai itikad baik agar bisa mengembalikan uang tersebut, tetapi hingga selama ini tidak ada realisasinya. Dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, dinilai ada dugaan unsur penipuan kepada PT. Zhejiang New Word. Dan pihaknya sudah kirim surat ke berapa Instansi terkait yakni ke Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, BPK,Gubernur Sulteng,Kejaksaan Sulteng, Kedutaan RRC ,KPK,Kepala Kepolisian RI,Kepala Kejaksaan Agung,serta Ombusman, Mentri BUM dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.(Estty)


.jpg)







.jpg)





