- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Robotika untuk Negeri Menyapa Nias: PRSI Sumut Gelar Program Edukasi Teknologi di Gunungsitoli
- Lewat Robotika untuk Negeri, PRSI Sasar Sekolah hingga Pesantren
- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
Diduga Menganiaya, Seorang Anggota DPRD Kota Tangerang ditetapkan Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Anggota DPRD Kota Tangerang EE resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, atas kasus penganiayaan terhadap pengusaha Jopie Amir.
Bukan cuma EE, Status tersangka juga menyasar terhadap P, ajudan pribadi anggota DPRD tersebut.
Polisi menjerat EE dan P dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jopie Amir, Nelson, mengimbau agar EE dan P diproses secara hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Ia berharap kasus ini bisa segera selesai di tingkat pengadilan.
“Untuk para terlapor ya harapan kami sesuai dengan pasal yang dilaporkan semoga tidak ada tebang pilih. Semua masyarakat sama di mata hukum, jalankan saja amanat undang-undang,” kata Nelson dihubungi, Jum’at 22 April 2022.
Meskipun kliennya lebih dulu menjadi tersangka, namun Nelson tetap mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota yang kini sudah memberi status hukum terhadap anggota DPRD Kota Tangerang beserta supir pribadinya itu.
“Saya turut apresiasi untuk team Resmob atas kinerjanya dan Kapolres atas perhatiannya,” tutur Nelson.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum EE, Basuki menyangkal bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap Jopie Amir meskipun sudah ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan pasal 170 dan 351 KUHP.
“Tidak ada penganiayaan disana ya. Itu hak Mereka (Polres Metro Kota Tangerang) mau apapun,” ujarnya.
Kemudian ia juga tidak memberikan komentar banyak terhadap status tersangka penganiayaan dari Kepolisian terhadap EE dan P.
“Itu juga hak mereka (Polres Metro Kota Tangerang) ya,” ujar Basuki.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar 8 bulan yang lalu di kediaman Jopie Amir. Di mana, EE diduga melakukan pemukulan dan P menambahkan dengan menggetok kepala pengusaha itu dengan pistol hingga bercucuran darah.
Adapun motif dibalik kasus penganiayaan itu disinyalir didasari atas hutang piutang antara JA dengan EE.Jhn

















