Diduga Abaikan Bestek Pembangunan BLK UPT Pejabat Disnakertran Tulungagung Layak Diperiksa APH

By Sigit 06 Des 2024, 11:45:06 WIB Jawa Timur
Diduga Abaikan Bestek Pembangunan BLK UPT Pejabat Disnakertran Tulungagung Layak Diperiksa APH

MEGAPOLITANPOS.COM, Tulungagung - Sangat disayangkan apabila di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang gencar memberangus korupsi di tanah air Republik Indonesia, fakta dilapangan dugaan penyelewengan anggaran pembangunan terjadi

Pada Satker Dinas Tenaga kerja Provinsi Jatim merealisasi paket pekerjaan Program Pelatihan Kerja dan produktivitas tenaga kerja atau kegiatan kontruksi peninggian gedung CPMI Pelaksana oleh CV DK. 

Dimana pada pelaksanaan pekerjaan Konstruksidi biayai dari DPA-SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024,dengan No.DPA1/2.07.3.32.0.00.02.0000/001/2024, Tanggal :1 Januari 2024. 

Baca Lainnya :

Program Kegiatan : Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja (2.07.03) : Pelaksanaan Latihan Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi (2.07.03.1.01) 

Peninggian Gedung CPMI di UPT BLK Tulungagung Menguraikan item pekerjaan sebagai berikut :

Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Pasangan dan Plesteran, Pekerjaan Beton,Pekerjaan Kusen, Pekerjaan Rangka Atap,Pekerjaan Penutup Atap, Pekerjaan Penutup Lantai, Pekerjaan Langit-Langit, Pekerjaan Pengecatan, Pekerjaan Penggantung dan Pengunci, Pekerjaan Instalasi Listrik.

Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh ) hari kalender)di UPT Balai Latihan Kerja Tulungagung, Jl. Raya Pulosari – Ngunut KM 8 Tulungagung.

Dari Pantauan Tim investigasi awak media dan LSM pelaksanaan terindikasi berpotensi kerugian Negara dengan mengubah mutu spesifikasi bangunan dalam kontrak kerja

Sumber dilapangan Arif Ginanjar kepada media ini menyampaikan seharusnya KPA, PPTK korektif atas pekerjaan yang diduga ada unsur kesengajaan melanggar bestek yang dilakukan oleh pelaksana. 

"Dalam item pemasangan papan nama terdapat Angka yang harus dibayar negara diperlukan Kayu Usuk 4 x 6 kayu meranti Mutu Baik / Tidak Cacat / KW Triplek tebal 9 mm Mutu Baik / Tidak Cacat / KW 1 Paku Usuk Mutu baik. Print out Bener, Cat tembok Catylac dan cat akhir interior akan tetapi hanya Banner menempel Tembok pemasangan Alakadarnya. Hampir seluruh Pekerja Abaikan ketentuan SMK3 dan APD bahkan personel terapan duduga di tiadakan,"katanya

Dijelaskan, selain itu. Pemakaian baja Ringan ukuran C75 gunakan merek Zinium seharusnya prodak kencana.

Pada poin c. Granit tile halus diperlukan ukuran 60x60 nampak merek tampil platinum seharusnya indogres atau nero granito,

Lalu d.Pembuatan beton komposisi campuran pasir murni lumajang, koral memakai batuan kelas 3 batuan terlalu besar.

dan e. pemakaian begesting 5 mm multiplex akan tetapi triplek tipis dan sekali pakai encehah cacat mutu.

Selanjutnya pemasangan engsel pintu prodak CRT seharusnya dekson atau solid. Sehingga dari enam point tersebut terabaikan, bahkan terdapat tuangan TKDN yang harus di patuhi dan tidak menyebut toleransi atau setara, dari temuan tersebut sangat layak APH melakukan penyelidikan. 

Hal senada juga disampaikan oleh aktivis penggiat pemerhati anggaran LSM FOCUS CORUPTION hingga mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi dengan No.084-037 dan angkat bicara Dalam pembuatan KAK,DED,atau RKS bahkan banyak persyaratan Dokumen kontrak terdapat ketentuan yang harus di patuhi yaitu

a. KemenPUPR RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung

b. KemenPUPR RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan 

c. KemenPUR RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

e. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56) g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971) h. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982) 

g. SNI 03 -1729-2002 

h. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)

i.Peraturan – Peraturan lain yang masih berlaku. 

j. Permen PU no 22/PRT/M/2020  tentang pedoman teknis pembangunan gedung negara l.Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. 

Melihat ketentuan sanksi penyedia apabila tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab yang meliputi Kuantitas pekerjaan dan Kualitas pekerjaan bahkan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PENYEDIA, maka Penyedia dikenakan denda sebesar 1‰ (satu per seribu) dari harga Kontrak (diluar PPN).melihat Refrensi. Sanksi untuk pelanggaran regulasi SNI, termasuk pelanggaran terkait TKDN, dapat berupa pidana penjara dan denda:

• Menyimpangkan atau membuat tanda SNI atau Tanda Kesesuaian dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun atau denda hingga Rp 50 juta

• Menerbitkan sertifikat berlogo KAN secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 35 juta

• Menyimpangan atau membuat sertifikat Akreditasi secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun atau denda hingga Rp 50 juta 

Selain pidana penjara dan denda, pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan pidana tambahan, seperti: Kewajiban menarik barang yang sudah beredar, Kewajiban mengumumkan bahwa barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan, Perampasan atau penyitaan barang yang dapat dimusnahkan, Pencabutan izin usaha, Pencabutan status badan hukum. 

Ketentuan TKDN atau Tingkat Kemampuan Dalam Negeri adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa Seharusnya pihak KPA lebih tegas bila terdapat penyimpangan tidak membayar penuh dan melakukan denda bila tuangan TKDN dilanggar potensi kerugian negara dan pemborosan keuangan negara bukan sebaliknya tutup mata dan melakukan pembiaran bila perlu pihak APH tindak tegas Sidak lapangan bila terjadi pengaduan masyarakat.  (za/mp/tim)




  • Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan

    🕔19:00:54, 10 Jun 2026
  • LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko

    🕔17:38:22, 09 Jun 2026
  • Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan

    🕔19:59:21, 08 Jun 2026
  • Dugaan Persekusi, Keluarga Baharudin Ahmad Minta Hukum Ditegakkan

    🕔14:17:26, 07 Jun 2026
  • Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar : MBG Nyata Tumbuhkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Baru

    🕔22:02:15, 07 Jun 2026