Dianggap Sudah Tidak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

By Sigit 07 Nov 2023, 21:41:16 WIB Tangerang Kota
Dianggap Sudah Tidak Relevan, Pemkot Ajukan Pembaruan Tiga Perda

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan langsung tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok


MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai pembaruan terhadap tiga Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan seiring dengan terbitnya peraturan maupun perundang-undangan baru.

Tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Tangerang antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan langsung tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok di mana Pemkot Tangerang sejak tahun 2010 telah menetapkan Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta peraturan pelaksanaannya.

Baca Lainnya :


"Dengan ditetapkan Undang-Undang terbaru No. 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Perda tersebut perlu diganti," terang Sachrudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (7/11).


Kemudian, terkait Raperda tentang pencabutan atas Perda No. 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Sachrudin, mengungkapkan, dengan terbitnya Perpres No. 82 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa perubahan dan perubahan terakhir melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 menyebabkan adanya ketidaksesuaian materi yang tercantum dalam Perda No. 8 Tahun 2017.


"Karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, maka perlu dicabut," bebernya.


Adapun Raperda terakhir yang diajukan adalah  tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang dinilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 13 tahun 2012 seiring dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi.


"Dengan adanya Perda kearsipan yang baru diharapkan semakin memberikan kepastian hukum dalam penyajian informasi penyelenggaraan pemerintah daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan," jelas Sachrudin.


Dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Tangerang tersebut, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, mengumumkan terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023.

"Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 26 Desember 2023," tutup Gatot. ** (Jhn)




  • DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga

    🕔13:24:47, 11 Feb 2026
  • Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan

    🕔22:45:39, 11 Feb 2026
  • Tangerang Makin Kondusif! Strategi Babinsa Bikin Pelaku Kejahatan Sempit

    🕔11:21:31, 10 Feb 2026
  • PDAM Tirta Benteng Kunjungi JMSI Kota Tangerang, Perkuat Sinergi dengan Media

    🕔14:23:23, 10 Feb 2026
  • Ramadhan Serenity 2026: Pakons Prime Hotel & Speakout Bagikan Paket Umroh!

    🕔14:27:00, 08 Feb 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.