- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Diakhir Masa Jabatan Bupati Blitar Sampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna Bersama Dewan

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bagian dari pertanggungjawaban kepala daerah, Bupati Blitar H Rini Syarifah sebagai pelaksana Eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menghadiri acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa malam (04/02/2025).
Muhamad Rifa’i sebagai wakil ketua I dari fraksi PKB saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi dari PAN, serta dihadiri Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar beserta sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar
Dihadapan peserta rapat paripurna di ruang Graha Paripurna malam itu Rifa'i menjelaskan, bahwa rapat paripurna sebagai tindaklanjut Surat dari Bupati Blitar Nomor B/050.06/88/409.3.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 Perihal Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024 dan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 208 ayat 1 yang berbunyi LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran terakhir serta Pasal 209 ayat 1 yang berbunyi LKPJ disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD.
Baca Lainnya :
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
- Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar : MBG Nyata Tumbuhkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Baru
“Atas dasar hal tersebut diatas dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus);DPRD Kabupaten Blitar maka kitas elenggarakan Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian tentang LKPJ Bupati kita Tahun 2024,”kata RIfa'i.
Selanjutnya setelah rapat di buka oleh pimpinan rapat paripurna, giliran Hj Rini Syarifah selalu Bupati Blitar menjelaskan laporan pertanggungjawaban dalam masa memangku jabatan, dikatakan Bupati Rini hal itu adalah sebagai bentuk konsekwensi menjaga keseimbangan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai landasan membangun kemitraan yang sejajar agar tugas dan fungsi masing-masing dapat dijalankan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami memandang perlu ada mekanisme check and balancing, supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,”kata Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar. 
Ditekankan oleh orang nomor satu di Pemkab Blitar yang mengahiri masa jabatan di 2025 ini, Rini menyebut salah satu mekanisme check and balance tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kepada DPRD Kabupaten Blitar, juga kuwajiban konstitusional menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ memuat tentang penjabaran hasil kinerja pembangunan yang harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, jadi beberapa point uraian pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara periodik berkala da berkelanjutan hingga ahir tahun anggaran masa jabatan saya sebagai Bupati Blitar," pungkasnya. ** (za/mp)















