- RT 004 RW 011 VTE Siap Wujudkan Lingkungan Resik dan Guyub
- JMSI Kota Tangerang Rayakan HUT ke-5 Bertepatan dengan HPN ke-79 Santuni Anak Yatim
- Komsos di Kantor Desa, Babinsa Tingkatkan Kerjasama yang Baik
- Gelar Musda VIII IPHI Kabupaten Blitar, KH. Achmad Lazim Kembali Didaulat Sebagai Ketua Periode 2025-2030
- Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Jumat Curhat dan Beri Sembako ke Buruh TKBM
- Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Mantan Bupati NTT Dijerat UU Pemalsuan Surat
- Rumah Makan Sego Tempong Negoro Buka Cabang di Cililitan, Harga Terjangkau
- Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Kodim 1013 Muara Teweh Laksanakan Bhakti Sosial bertajuk Jumat Berkah
- LPDB-KUMKM dan ID FOOD Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kemenkop Kolaborasi Bersama Kemenpar Dalam Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Koperasi
Diakhir Masa Jabatan Bupati Blitar Sampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna Bersama Dewan

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bagian dari pertanggungjawaban kepala daerah, Bupati Blitar H Rini Syarifah sebagai pelaksana Eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menghadiri acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa malam (04/02/2025).
Muhamad Rifa’i sebagai wakil ketua I dari fraksi PKB saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi dari PAN, serta dihadiri Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar beserta sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar
Dihadapan peserta rapat paripurna di ruang Graha Paripurna malam itu Rifa'i menjelaskan, bahwa rapat paripurna sebagai tindaklanjut Surat dari Bupati Blitar Nomor B/050.06/88/409.3.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 Perihal Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024 dan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 208 ayat 1 yang berbunyi LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran terakhir serta Pasal 209 ayat 1 yang berbunyi LKPJ disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD.
Baca Lainnya :
- JMSI Kota Tangerang Rayakan HUT ke-5 Bertepatan dengan HPN ke-79 Santuni Anak Yatim
- Kejari Geledah Dinas PUPR Siapa Saja Bakal Terseret Alur Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Panggungrejo
- Kemhan RI, Mirage Defence dan ST Engineering Berkolaborasi Gelar Program Pelatihan Perdana Siber TNI
- Babinsa Koramil 01/Tgr Monitoring Penditribusian MBG
- Pemilik Warung Remang Remang Desa Penataran Nglegok Digaruk Satpol PP yang Ternyata Fit Perempuan Wilnya Bertatus Menikah
“Atas dasar hal tersebut diatas dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus);DPRD Kabupaten Blitar maka kitas elenggarakan Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian tentang LKPJ Bupati kita Tahun 2024,”kata RIfa'i.
Selanjutnya setelah rapat di buka oleh pimpinan rapat paripurna, giliran Hj Rini Syarifah selalu Bupati Blitar menjelaskan laporan pertanggungjawaban dalam masa memangku jabatan, dikatakan Bupati Rini hal itu adalah sebagai bentuk konsekwensi menjaga keseimbangan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai landasan membangun kemitraan yang sejajar agar tugas dan fungsi masing-masing dapat dijalankan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami memandang perlu ada mekanisme check and balancing, supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,”kata Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar.
Ditekankan oleh orang nomor satu di Pemkab Blitar yang mengahiri masa jabatan di 2025 ini, Rini menyebut salah satu mekanisme check and balance tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kepada DPRD Kabupaten Blitar, juga kuwajiban konstitusional menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ memuat tentang penjabaran hasil kinerja pembangunan yang harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, jadi beberapa point uraian pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara periodik berkala da berkelanjutan hingga ahir tahun anggaran masa jabatan saya sebagai Bupati Blitar," pungkasnya. ** (za/mp)
