- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
- Gabungan Ormas dan Relawan Gelar Buka Puasa Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta
- Fraksi PDI-P Terima Lima Raperda, Soroti Infrastruktur hingga Ketahanan Pangan
- Fraksi Demokrat Terima dan Siap Bahas Lima Raperda Strategis di Paripurna DPRD Barito Utara
- Fraksi PKB Soroti Lima Raperda dalam Paripurna II DPRD Barito Utara
- Fraksi Aspirasi Rakyat Dukung Lima Raperda, Tekankan Konsistensi Perencanaan dan Implementasi
- Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno
- Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG
Diakhir Masa Jabatan Bupati Blitar Sampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna Bersama Dewan

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bagian dari pertanggungjawaban kepala daerah, Bupati Blitar H Rini Syarifah sebagai pelaksana Eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar menghadiri acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar dengan agenda Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024, bertempat di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa malam (04/02/2025).
Muhamad Rifa’i sebagai wakil ketua I dari fraksi PKB saat memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua III, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi dari PAN, serta dihadiri Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah, perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar beserta sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blitar
Dihadapan peserta rapat paripurna di ruang Graha Paripurna malam itu Rifa'i menjelaskan, bahwa rapat paripurna sebagai tindaklanjut Surat dari Bupati Blitar Nomor B/050.06/88/409.3.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 Perihal Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024 dan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 208 ayat 1 yang berbunyi LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran terakhir serta Pasal 209 ayat 1 yang berbunyi LKPJ disampaikan oleh Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD.
Baca Lainnya :
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Saan Mustopa: Safari Ramadhan Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme Bung Karno
- Polres Blitar Kota Launching SPPG YKB Cik Ditiro, Siap Layani 1.500 Paket MBG
- Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis
- Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Kota Blitar, Antara Harapan, Realita, dan Tantangan 5 Tahun ke Depan
“Atas dasar hal tersebut diatas dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus);DPRD Kabupaten Blitar maka kitas elenggarakan Rapat Paripurna dengan Agenda penyampaian tentang LKPJ Bupati kita Tahun 2024,”kata RIfa'i.
Selanjutnya setelah rapat di buka oleh pimpinan rapat paripurna, giliran Hj Rini Syarifah selalu Bupati Blitar menjelaskan laporan pertanggungjawaban dalam masa memangku jabatan, dikatakan Bupati Rini hal itu adalah sebagai bentuk konsekwensi menjaga keseimbangan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, sebagai landasan membangun kemitraan yang sejajar agar tugas dan fungsi masing-masing dapat dijalankan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami memandang perlu ada mekanisme check and balancing, supaya penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku,”kata Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar. 
Ditekankan oleh orang nomor satu di Pemkab Blitar yang mengahiri masa jabatan di 2025 ini, Rini menyebut salah satu mekanisme check and balance tersebut adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kepada DPRD Kabupaten Blitar, juga kuwajiban konstitusional menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 13 Tahun 2019.
“LKPJ memuat tentang penjabaran hasil kinerja pembangunan yang harus disampaikan oleh Bupati kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, jadi beberapa point uraian pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara periodik berkala da berkelanjutan hingga ahir tahun anggaran masa jabatan saya sebagai Bupati Blitar," pungkasnya. ** (za/mp)















