Debt Colector Yang Menghadang Motor Wartawan Bukan Dari FIF

Keterangan Gambar : Ilsutrasi
MEGAPOLITANPOS COM, Kabupaten Tangerang-Corporate communication Head Office PT Federal International Finance Ganjar Wijaya mengatakan, enam orang yang mengaku debt colector bukan dari karyawan perusahaan. Selain itu, data enam orang tersebut tak terdata sebagai debt colector di perusahaan mitra.
"Kita cek di FIF Cabang Cikupa Tangerang, ternyata enam orang itu bukan karyawan kami. Terus kami cek di PT Pancor Mas sebagai mitra juga tidak ada data mereka. Itu bisa dikatakan debt colector liar," jelasnya kepada awak media, Senin (30/10).
Baca Lainnya :
- Ba Tuud Koramil 07/Kresek Lakukan Pembinaan Linmas, Cegah Bemcana
- Mendapatkan Informasi, Babinsa Koramil 06/CBD Komsos di Pangkalan Ojek
- Komsos Peltu Bambang: Sosialisasi Harmoni dan Toleransi di Ciputat
- Babinsa Komsos dengan Ketua RT, Jalinan Kemitraan
- Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030
Ia menjelaskan, data konsumen FIF tidak disebarluaskan. Ia menyakinkan, database konsumen dirahasiakan. "Kami juga sedang selidiki ini mereka dapat data dari mana. Banyak memang kejadian tersebut, ini lagi kami selidiki," jelasnya.
Kata Wijaya, debt colector resmi disertai dengan surat tugas dan kartu identitas ketika menagih tunggakan ke konsumen. Ia menjelaskan, bila konsumen masih menunggak di bawah tiga bulan akan ditagih oleh karyawan organik dari PT FIF. Namun, bila konsumen menunggak lebih dari tiga bulan akan ditagih oleh perusahaan mitra.
"Untuk di Tangerang itu mitra resmi kami dari PT Pancor Mas, kami cek ke sana ternyata tidak ada datanya. Itu mencatut, kami akan ambil upaya hukum. Kalau data atas nama Sangki Wahyudin dan Ai Ratna bersih dari tunggakan dan motor yang kemarin itu sudah lunas," pungkasnya.
Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kepala FIFGROUP Cabang Cikupa, Budiyanto,
menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIFGROUP.
"Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta
bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP. Tetap bersikap tenang dan
tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian
dilakukan di kantor cabang FIFGROUP terdekat maupun kantor kepolisian". Ujarnya.
Sementara, korban Sangki Wahyudin mengaku, motor yang dipepet oleh oknum matel dibawa istrinya. Saat itu, kata dia, dua orang memepet motor dan mencegat untuk berhenti. "Karena saya dan istri tetap mempertahankan motor dan sudah lunas. Mereka menghubungi temannya, datang empat orang," jelasnya.
Enam orang yang mengaku matel tersebut, kata Sangki, memaksa untuk membuka jok. "Mereka memegangi stang motor dan meminta dibuka jok. Saya sama istri, ada risiko bila menghadapi enam orang, saya dipaksa buka jok motor. Akhirnya kami laporkan ke polisi," jelasnya.
