Breaking News
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
Dapat Penjelasan Terkait Perubahan Nama Jalan, Warga Jakpus Lega

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta Pusat-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi pelayanan masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan, Senin (4/7). Selain dihadiri unit-unit terkait, turut hadir juga 42 orang perwakilan warga di lokasi-lokasi terdampak. Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022, sebanyak 22 jalan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat diubah namanya menggunakan nama-nama tokoh yang memiliki jasa bagi Jakarta. Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi memastikan warga tidak akan mendapat kesulitan dari kebijakan ini. “Kita sosialisasikan Kepgub ini kepada warga. Di Kepgub dijelaskan bahwa tidak ada biaya (yang dikenakan ke warga). Unit-unit dari Dukcapil, PTSP, Kantor Pertanahan (BPN) maupun Samsat semua sudah terkoordinasi dengan baik secara sistem. Perubahan nama jalan ini tidak akan berdampak signifikan untuk masyarakat,” jelas Irwandi didampingi Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany usai memberikan sosialisasi. Kepada perwakilan warga yang hadir, Irwandi meminta untuk tidak perlu khawatir. “Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak akan merugikan masyarakatnya. Kita akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait pelayanan,” lanjutnya. Ia bersyukur warga bisa memahami. Sementara itu, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Eko Suratmoko mengatakan megapolitanpos perubahan nama jalan akan secara otomatis menyesuaikan di sistem BPN. “Jadi masyarakat tinggal mengajukan sertifikasinya saja ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat,” jelasnya. Eko menjelaskan, semua pelayanan akan diberikan tanpa biaya atau gratis. “Semua perubahan akan dicatat di data umum kami, data peta, data surat ukur maupun data buku tanah. Jadi warga masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tidak usah khawatir, karena Kepgub tersebut menjadi dasar kami untuk melayani masayarakat,” lanjutnya. (Ronald)

.jpg)








.jpg)






