Breaking News
- Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
Dapat Penjelasan Terkait Perubahan Nama Jalan, Warga Jakpus Lega

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta Pusat-Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggelar rapat koordinasi pelayanan masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan, Senin (4/7). Selain dihadiri unit-unit terkait, turut hadir juga 42 orang perwakilan warga di lokasi-lokasi terdampak. Mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022, sebanyak 22 jalan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat diubah namanya menggunakan nama-nama tokoh yang memiliki jasa bagi Jakarta. Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi memastikan warga tidak akan mendapat kesulitan dari kebijakan ini. “Kita sosialisasikan Kepgub ini kepada warga. Di Kepgub dijelaskan bahwa tidak ada biaya (yang dikenakan ke warga). Unit-unit dari Dukcapil, PTSP, Kantor Pertanahan (BPN) maupun Samsat semua sudah terkoordinasi dengan baik secara sistem. Perubahan nama jalan ini tidak akan berdampak signifikan untuk masyarakat,” jelas Irwandi didampingi Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat, Denny Ramdany usai memberikan sosialisasi. Kepada perwakilan warga yang hadir, Irwandi meminta untuk tidak perlu khawatir. “Prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak akan merugikan masyarakatnya. Kita akan menampung semua aspirasi masyarakat terkait pelayanan,” lanjutnya. Ia bersyukur warga bisa memahami. Sementara itu, Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Eko Suratmoko mengatakan megapolitanpos perubahan nama jalan akan secara otomatis menyesuaikan di sistem BPN. “Jadi masyarakat tinggal mengajukan sertifikasinya saja ke Kantor Pertanahan Jakarta Pusat,” jelasnya. Eko menjelaskan, semua pelayanan akan diberikan tanpa biaya atau gratis. “Semua perubahan akan dicatat di data umum kami, data peta, data surat ukur maupun data buku tanah. Jadi warga masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan tidak usah khawatir, karena Kepgub tersebut menjadi dasar kami untuk melayani masayarakat,” lanjutnya. (Ronald)


.jpg)













