Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang

By Sigit 27 Jun 2023, 20:14:46 WIB Tangerang Kabupaten
Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang

Keterangan Gambar : Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh S.S. Bandjar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) barang rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang


MEGAPOLITANPOS.COM Kab. Tangerang, Tigaraksa - Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh S.S. Bandjar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) barang rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pemusnahan di gelar di Kejari Kabupaten Tangerang Jalan M.Atiek Soeardi  Kaduagung Kabupaten Tangerang, Selasa (27/06/2023).

Pemusnahan di pimpin langsung Dr Ferry Herlius SH MH. Kajari Kabupaten Tangerang, H. Iwan Kadis Bina Marga, Kompol Sopyan Kasat Narkoba

Ibu Hj. Rahyuni Camat Tigaraksa, AKP Jaka Wakapolsek Tigaraksa, H. Mahfud Lurah Kaduagung,  M. Sony BPOM  Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Perindustrian Thomas Perdagangan Kabupaten Tangerang, Babinsa Kelurahan Kadu Agung dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Kadu Agung.

Baca Lainnya :


Kejari Kabupaten Tangerang Dr Ferry Herlius mengatakan, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang  memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.

"Untuk Barang Bukti (BB), Barang Rampasan Negara merupakan barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan," tegasnya lagi.


Kejari menambahkan, Barang bukti yang dimusnahkan Sabu-sabu Narkotika 390,1983 Gram, Ganja 449, 77 Gram, timbangan 14 Buah, Alat Komunikasi Hp 34 Unit, Senjata Tajam (Sajam) 6 Buah, Obat-obatan 864 Butir, Jenis Tramadol 476 Butir, Jenis Hexymer 388 Butir, Obat Kuat 151 Botol, Kopi kadaluarsa dengan Merk ToraCope, Cara Melove, ToraCope Volcano, Chocomelt, Tora Susu Torabika Cappucino dan Tora Moka 19.365 Sachet, Bong, Pakaian, Kunci Leter T, Dokumen dan 204 Item, Kosmetik Tanpa Izin Edar 2.833 Pcs.

Sementara, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh S.S. Bandjar pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.

"Tentunya Kodim 0510/Tigaraksa mendukung Aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan BB ini bukti kerja nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkapnya.

(Sumber kodim 0510/ Tigaraksa )




  • Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Kesalahpahaman Lewat Musyawarah, Tegaskan Video Viral Tidak Benar

    🕔18:50:00, 09 Feb 2026
  • Klarifikasi Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang atas Video Viral dan Tuduhan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan

    🕔12:59:27, 08 Feb 2026
  • Cetak Generasi Disiplin dan Berkarakter, Danrem 052/Wkr Buka Persami KKRI 2026

    🕔16:05:10, 07 Feb 2026
  • JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

    🕔12:32:48, 05 Feb 2026
  • Direktur SLI: Beri Kami Kesempatan Berusaha

    🕔21:46:23, 04 Feb 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.