- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- JKB Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Komitmen Kebangsaan
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
Cabuli Bocah 12 Tahun, Polres Blitar Kota Tangkap Kakek 67 Tahun

Keterangan Gambar : Sat Reskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pria, umur 67 tahun di Kabupaten Blitar berinisial MS
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Sat Reskrim Polres Blitar Kota menangkap seorang pria, umur 67 tahun di Kabupaten Blitar berinisial MS, atas sangkaan mencabuli anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. Kakek tersebut melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumahnya yang ada di Kecamatan Nglegok.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, MS memanfaatkan korban yang sering datang ke rumahnya untuk menonton televisi.
"Korban memang sering datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi," ujar Kompol Yoyok saat konferensi pers, Kamis (19/10/2023).
Baca Lainnya :
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
Menurut Kompol Yoyok, MS mulai melakukan aksinya terhadap korban setelah merayu korban dengan cara meminjamkan handphone untuk menonton YouTube.
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, korban tinggal bersama orangtuanya dan rumah korban dekat dengan pelaku. Korban juga merupakan teman sekolah dari cucu perempuan pelaku.
"Korban juga teman sekolah dan teman main cucu pelaku," ujar AKP Hendro.
Dalam keterangannya pelaku mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali. Unit PPA Polres Blitar Kota menyelidiki kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Blitar Kota pada akhir bulan lalu.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun hingga 15 tahun," pungkasnya. ** (za/mp)









.jpg)

.jpg)





