Buntut Perusakan Atribut Partai Gerindra, Polres Blitar Langsung Cek TKP

By Johan MP 07 Feb 2022, 16:18:32 WIB Headline
Buntut Perusakan Atribut Partai Gerindra, Polres Blitar Langsung Cek TKP

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar- Paska pelaporan pengrusakan atribut Partai Gerindra di wilayah hukum Polsek Kanigoro, sekitar jam 10.00 WIB, Wasis Kunto Atmodjo Wakil Ketua DPC Partai Gerindra mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Blitar bersama tiga orang saksi, Senin pagi (07/02/22). Wasis bersama saksi-saksi langsung diterima diruang pelaporan untuk dimintai keterangan, usai membeberkan kronologis kejadian, menindak lanjuti pelaporan itu petugas Polres Kabupaten Blitar langsung diterjunkan untuk identifikasi di tempat kejadian penyobekan atribut partai di sepanjang jalan Kanigoro, Tologo, Gaprang dan Kuningan. Atribut Partai Gerindra Dirusak, DPC Kabupaten Blitar Lapor Polisi Wasis Kunto Atmodjo selaku Wakil Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blitar usai menyampaikan data kerusakan atribut di SPKT Polres Blitar, usai memberikan keterangan laporan Polisi kepada wartawan mengatakan, setelah dilakukan pengecekan di lokasi pihaknya menghitung ada 84 atribut yang dirusak. "Hari ini kita laporkan pengrusakan atribut partai Gerindra, alhamdulilah Polisi langsung merespon dan menindaklanjuti pengecekan di lapangan, harapan kami semoga kejadian ini segera terkuak siapa pelakunya," kata Wasis. Saat dalam pelaporan selain menunjukan bukti bukti berupa foto atribut yang dalam kondisi rusak tanpa bendera atribut, Wasis yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar ini, Wasis sempat dicecar 20 pertanyaan, dan laporan ini selain menjadi pembelajaran kepada masyarakat, juga untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pengrusakan dan Polisi segera dapat mengungkap pelaku dalam insiden pengrusakan atribut kebesaran partai Gerindra. "Kita mulai memasang bendera partai dalam rangka Harlah ke- 14 Gerindra ini pada tanggal 4 Februari dan diketahui ada perusakan pada tanggal 5 pagi, masalah kami tidak menduga duga ada tendensi politik, yang pasti dengan laporan ini, kita sebagai warga negara yang taat hukum, ya kita serahkan ke aparat penegak hukum," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya atas kejadian pengrusakan ini, pelaku dapat diancam dengan pasal 406 KUHAP ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun 8 bulan.(za/mp)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026