- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
Bukannya Menolong Korban Kecelakaan, Pria di Kota Tangerang Malah Curi Motor Korban

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - AR (38), warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini sungguh benar-benar keterlaluan. Bukannya menolong korban yang mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas), tetapi malah membawa kabur motor milik korbannya yang pingsan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, (08/12/2023) pukul 06.30 WIB.
"Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban," terang Kapolsek. Kamis, (14/3/2024) kepada wartawan.
Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
Atas kejadian itu, suami korban (pelapor) pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Kemudian pada Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, Tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang, (terduga tersangka,red)," kata Saiful.
Lanjutnya lagi, suami korban (pelapor) saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomer polisi (nopol) pada motor tersebut.
"Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan," jelasnya.
Alhasil, tersangka AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,"pungkasnya. ** (Nan)









.jpg)







