Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke KPK terkait dugaan penyalahgunaan jabatan.
Marullah dituding mengangkat anak kandungnya, saudara, hingga kerabatnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, laporan pun terkait dengan adanya dugaan pemerasan hingga jual beli jabatan yang dilakukan orang-orang dekatnya tersebut.
Baca Lainnya :
- Usai Kadis PUPR Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bobby Bilang Begini..!
- Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2025 Siap Digelar, 547 Peserta Bakal Berlaga
- Ribuan Pengunjung CFD Padati PLN Gebyar 498 DKI Jakarta
- Nama Bank Jakarta Jadi Merek Dagang Baru Bank DKI, Berikut Filosofinya
- HUT ke 498, Ketua DPRD Kukuhkan Komitmen Jakarta menjadi Kota Global
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan mengenai adanya laporan tersebut. Menurut dia, KPK akan menelaah laporan itu terlebih dahulu
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/5).
Budi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," lanjut dia.
Awak mddia telah mencoba menghubungi Marullah untuk meminta tanggapan terkait pelaporan ini. Namun ia belum merespons hingga berita ini ditulis.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
