- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
- Di Forum KPK, Bupati Shalahuddin Beberkan Evaluasi Tata Kelola Pemkab Barito Utara
- Polisi dan Masyarakat Barito Utara Bersinergi Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
- Kolaborasi Lintas Kementerian Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas Lewat Akad Massal KUR di Bali
- BNI Perkuat Regenerasi Bulu Tangkis Nasional, Ubed Tunjukkan Kelas di Thailand Open 2026
- LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas Lewat Coaching Clinic
Usai Kadis PUPR Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bobby Bilang Begini..!

Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara inisial TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara inisial TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penetapan tersangka TOP dilakukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
"Tersangka yaitu (inisial) TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (Sumatera Utara)," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore (28/6/2025).
Tak hanya menciduk dan menetapkan TOP sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 4 orang yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sebagai tersangka, diantaranya terdiri dari 2 pejabat dinas PUPR Sumut dan 2 pejabat dari perusahaan swasta.
Baca Lainnya :
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
- Muh. Fajar Sidik Terima Kunjungan Lanal Cirebon, Bahas Sinergi Pembangunan Daerah
- DPRD Majalengka Tahan Suntikan Modal PT SMU, Komisi II : Perusahaan Masih Sakit
"RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN," lanjut Asep Guntur.
Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Disebutkan, tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
TOP dan 4 tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 28 Juni 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK mentersangkakan tersangka TOP, RES, dan HEL telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada media, Gubernur Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution mengaku prihatin dan menghargai upaya penangkapan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi yang dipimpinnya. Lanjut dia juga menegaskan, telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.
"Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan," kata Bobby merespon penangkapan pejabat pemprov dilingkungannya, seperti dilansir Antaranews, Senin (30/6/2025).
"Sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu (Korupsi). Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada (A,B,C dst), karena tujuannya untuk masyarakat," imbuhnya.
Sebagai info, dalam kasus korupsi ini, penyidik KPK RI mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. Total nilai proyek yang terkait dengan dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp.200 miliar.
Diketahui, tersangka pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.(*/Anton)




.jpg)



.jpg)



.jpg)




