- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
- Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan.
- Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria.
- Koramil 04/Cikupa Ngaji Bareng Dan Bagikan Sembako Dengan MUI Kec Cikupa.
- Tingkatkan Keamanan Melalui Patroli Malam, Babinsa Ajak Warga Peduli Lingkungan.
- Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern
- Menkop Perkuat Koordinasi untuk Pastikan Kesiapan Operasionalisasi KDKMP
Usai Kadis PUPR Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bobby Bilang Begini..!

Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara inisial TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara inisial TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penetapan tersangka TOP dilakukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
"Tersangka yaitu (inisial) TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (Sumatera Utara)," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore (28/6/2025).
Tak hanya menciduk dan menetapkan TOP sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 4 orang yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sebagai tersangka, diantaranya terdiri dari 2 pejabat dinas PUPR Sumut dan 2 pejabat dari perusahaan swasta.
Baca Lainnya :
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
"RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN," lanjut Asep Guntur.
Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Disebutkan, tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
TOP dan 4 tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 28 Juni 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK mentersangkakan tersangka TOP, RES, dan HEL telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada media, Gubernur Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution mengaku prihatin dan menghargai upaya penangkapan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi yang dipimpinnya. Lanjut dia juga menegaskan, telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.
"Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan," kata Bobby merespon penangkapan pejabat pemprov dilingkungannya, seperti dilansir Antaranews, Senin (30/6/2025).
"Sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu (Korupsi). Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada (A,B,C dst), karena tujuannya untuk masyarakat," imbuhnya.
Sebagai info, dalam kasus korupsi ini, penyidik KPK RI mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. Total nilai proyek yang terkait dengan dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp.200 miliar.
Diketahui, tersangka pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.(*/Anton)







.jpg)








