- Anis Sebut Tidak Mudah UMKM Mendapatkan Pembiayaan
- Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, 90 Hari Mencari Pemimpin, S1F Menjawab Dengan 7 Misi Dan 11 Program Unggulan
- Menkop Dukung Jawa Timur Jadi Prioritas Utama Dalam Pengembangan Kopdes/kel Merah Putih
- Kementerian UMKM Perkuat Akses Pembiayaan bagi Wirausaha Kota Batu Jatim
- Dongkrak Kinerja UMKM , Kementerian UMKM Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
- PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Sampaikan Klarifikasi Bersama Terkait Perkara Usaha secara Damai
- Peran Strategis Dinas Sosial dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
- Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT POLRI ke 79
- Babinsa Serut Tegaskan Komitmen RW Bebas TB di Pondok Jagung
- Babinsa Komsos dengan Warga, Pantau Wilayah Binaan
Usai Kadis PUPR Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bobby Bilang Begini..!

Keterangan Gambar : Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara inisial TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK-RI) resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara inisial TOP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan. Penetapan tersangka TOP dilakukan seusai operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025).
"Tersangka yaitu (inisial) TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut (Sumatera Utara)," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore (28/6/2025).
Tak hanya menciduk dan menetapkan TOP sebagai tersangka, KPK juga menetapkan 4 orang yang terlibat dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi ini sebagai tersangka, diantaranya terdiri dari 2 pejabat dinas PUPR Sumut dan 2 pejabat dari perusahaan swasta.
Baca Lainnya :
- RPJMD 2025-2029 Disyahkan, Wali Kota Bltar Akan Fokus Tingkatkan PAD dan Revitalisasi Pasar
- Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23
- Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei di Laga Pembuka AFF U-23
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Wakil Presiden RI
- MPLS Siswa Baru, Babinsa Koramil 13/Cisoka Berikan Wasbang
"RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN," lanjut Asep Guntur.
Asep Guntur menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Disebutkan, tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RAY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
TOP dan 4 tersangka lainnya kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 28 Juni 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK mentersangkakan tersangka TOP, RES, dan HEL telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada media, Gubernur Sumatera Utara Mohammad Bobby Afif Nasution mengaku prihatin dan menghargai upaya penangkapan pejabat di lingkungan pemerintahan provinsi yang dipimpinnya. Lanjut dia juga menegaskan, telah berulang kali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Sumatera Utara.
"Ini Pak Topan di-OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tentu kami sangat menyayangkan," kata Bobby merespon penangkapan pejabat pemprov dilingkungannya, seperti dilansir Antaranews, Senin (30/6/2025).
"Sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu (Korupsi). Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada (A,B,C dst), karena tujuannya untuk masyarakat," imbuhnya.
Sebagai info, dalam kasus korupsi ini, penyidik KPK RI mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. Total nilai proyek yang terkait dengan dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp.200 miliar.
Diketahui, tersangka pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama (Dirut) PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN telah mendapatkan proyek dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut sejak tahun 2023.(*/Anton)
