- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Pemkab Barito Utara Siapkan WPR Pasca Penertiban PETI
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Libatkan Anak di Bawah Umur
- BRI Life Perkuat Literasi Keuangan dan Proteksi Digital di Telkomsel Digiland Run 2026
- Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI Jakarta Bersama Bank Jakarta
- Rapat Paripurna Bupati Majalengka Eman Suherman Soroti Kualitas Proyek, DPRD Bereaksi
- Menteri UMKM Apresiasi KURDA Bunga 0 Persen untuk Pengusaha UMKM Sragen
- Masuk Istana Negara, 500 Pelajar dan Mahasiswa Mengaku Terinspirasi Jadi Pemimpin Bangsa
- Kadis Kominfosandi, Pers Jadi Mitra Pembangunan dan Penjaga Demokrasi
Pemkab Barito Utara Siapkan WPR Pasca Penertiban PETI

MEGAPOLITANPOS.COM -Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mulai menyiapkan solusi terkait aktivitas pertambangan emas masyarakat pasca penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah setempat.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, mengatakan pemerintah daerah telah memanggil sejumlah dinas teknis untuk membahas pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di beberapa kecamatan.
Baca Lainnya :
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Pemkab Barito Utara Siapkan WPR Pasca Penertiban PETI
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Polres Blitar Kota Ungkap Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Libatkan Anak di Bawah Umur
- BRI Life Perkuat Literasi Keuangan dan Proteksi Digital di Telkomsel Digiland Run 2026
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tetap dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Bupati saat ditemui di Kantor Bupati Barito Utara, Rabu (20/5/2026) sore.
“Saya sudah panggil tadi dari PUPR dan tata ruang. Saya minta nanti harus ada WPR, Wilayah Pertambangan Rakyat, di beberapa wilayah kecamatan,” ujar H. Shalahuddin.
Menurutnya, pemerintah daerah ingin masyarakat tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan, namun aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.
Ia menjelaskan, wilayah tambang rakyat yang nantinya dilegalkan akan memperhatikan berbagai aspek penting, mulai dari status kawasan hingga dokumen lingkungan hidup.
“Kalau berizin, pertama dilihat dulu kawasannya. Kalau masuk kawasan hutan produksi tentu harus ada izin pinjam pakai kawasan. Berikutnya yang tidak kalah penting adalah dampak lingkungannya,” jelasnya
Bupati menegaskan bahwa aktivitas tambang emas memiliki risiko pencemaran lebih tinggi dibandingkan pertambangan batu bara, terutama karena penggunaan merkuri yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Tambang emas itu ada merkuri yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Karena itu nanti harus jelas pengelolaannya, termasuk AMDAL atau analisis dampak lingkungannya,” katanya.
Dengan adanya WPR dan legalitas yang jelas, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kalau legal, dari sisi kawasan jelas, lingkungan juga diperhatikan, sehingga kita bisa mencari risiko yang paling kecil dan masyarakat tetap bisa bekerja,” tambahnya.
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan dirinya telah berdiskusi langsung dengan Kapolres Barito Utara terkait penanganan aktivitas PETI di daerah tersebut.
“Saya juga sudah diskusi dengan Pak Kapolres. Harapan saya penanganannya tetap lebih persuasif,” tutup H. Shalahuddin.
(A)















