Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Kantongi STTP Sebelum Kampanye Digelar

By Sigit 01 Des 2023, 15:50:24 WIB Jawa Barat
Bawaslu Majalengka Minta Peserta Pemilu Kantongi STTP Sebelum Kampanye Digelar

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran PP, Dardiri Edi Sabara dan anggotanya. Jumat, (01/12/2023)


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Majalengka mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 dalam hal ini Partai Politik (Parpol), maupun para Calon Legislatif (Caleg) yang akan melaksanakan kampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

"Sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, kami ingatkan agar peserta Pemilu terlebih dahulu mengurus izin ke kepolisian atau STTP, minimalnya tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye,"kata, Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada didampingi Kordiv Penanganan Pelanggaran PP, Dardiri Edi Sabara dan anggotanya. Jumat, (01/12/2023)

Menurut Dede, izin STTP dari Kepolisian itu wajib dikantongi oleh peserta Pemilu. Karena STTP ini bertujuan salah satunya guna mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal atau kegiatan kampanye di luar jadwal.

Baca Lainnya :

"Kalau peserta Pemilu tidak mengantongi STTP, ketika melakukan kampanye jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran,"ucapnya.

Di dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang dilakukan m peserta Pemilu, lanjut dia, harus ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat. 

Tak hanya itu, kata dia, pada STTP dari Kepolisian yang dikantongi peserta Pemilu sendiri meliputi beberapa item, seperti jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan sebagainya.

"Kalau 2 (dua) hari memasuki masa kampanye itu, sudah ada beberapa peserta pemilu yang membuat STTP. Nah, bagi yang belum kami ingatkan itu, sebab kalau tidak membuat itu bentuk pelanggaran,"ucapnya.

Masih menurut dia, ada beberapa jenis kampanye yang memerlukan STTP. Misalnya, rapat umum, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

“Kalau STTP tidak dimiliki parpol dan mereka sudah melaksanakan kampanye, tentunya itu menjadi temuan pelanggaran bawaslu. Tertanggal sejak masuk tahap kampanye," jelasnya.

Dede menambahkan, jika STTP sudah dikantongi, peserta pemilu dipersilakan melakukan kampanye. Sebab, saat ini memang sudah masuk masa kampanye.

"Masa kampanye itu dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ucapnya.

Sementara itu, Dardiri meminta seluruh parpol agar memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KPU kan telah mengeluarkan, titik mana saja yang bisa dipasangkan APK oleh peserta pemilu. Kami mengimbau kepada parpol untuk mencopot APK yang letaknya tidak sesuai dengan titik koordinat dari KPU,” kata dia.

Dia juga mengajak masyarakat Majalengka bersama-sama mengawasi jalannya masa kampanye yang telah dimulai ini.

“Intinya kami siap mengawasi jalannya masa kampanye ini, baik mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,"katanya.

"Kami juga meminta bantuan kerjasama masyarakat segera melaporkan kepada kami apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” tutupnya. ** (Agit)




  • Ponpes Ekologi Al Mizan Gelar Festival Budaya di Harlah Fatayat ke-75, Sosok Tokoh Hitz di Jabar Bakal Hadir

    🕔23:20:09, 30 Mei 2025
  • Bantuan Alsintan dari Kementan RI, Bupati H Eman Suherman Sampaikan Terimakasih dan Tegaskan Jangan Dijual

    🕔15:56:47, 22 Mei 2025
  • 2.2 Miliar APBD 2025 Disiapkan Pemkab Majalengka Wujudkan JALISMA, Ini Harapannya

    🕔17:37:58, 22 Mei 2025
  • Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana

    🕔15:46:14, 19 Mei 2025
  • Kabar Bahagia, Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu depan Bulan Ini

    🕔09:11:53, 16 Mei 2025