- Ultimatum Keras! Kios Tak Aktif di Pasar Sindangkasih Terancam Dicabut
- Polda Metro Gelar Bukber Ramadan 1447 Hijriah Bersama Ojol, Pererat Sinergi Kamtibmas Jaga Jakarta
- Diskusi UMKM: KUR Meningkat, Tapi Produk Impor dan Biaya Platform Digital Jadi Tantangan
- Galih Dimuntur Serukan Perlawanan terhadap Polarisasi, Empat Pilar Jadi Benteng Bangsa
- Bahas Tata Kelola dan Pengawasan, DPRD Mahakam Ulu Sambangi DPRD Barito Utara
- Bupati Blitar : High Level Meeting TPID Mendorong Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pembangunan Daerah
- Rinna Sri Isdiyati Tegaskan Kehadiran Ineu Purwadewi di Majalengka Bukan Agenda Reses
- Wartawan Soroti Dugaan Pembatasan Liputan saat Reses Anggota DPRD Jabar di Majalengka
- Difasilitasi Kemendag, Dua UMKM Sukses Ekspor Perdana ke UEA
- APKLI Adukan Dampak Ritel Modern Terhadap Pedagang Kaki lima, Menkop Dukung Perkuat Perpres 112/2007
Ultimatum Keras! Kios Tak Aktif di Pasar Sindangkasih Terancam Dicabut

Keterangan Gambar : Pasar Tradisional Sindangkasih, Cigasong Majalengka.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA – Upaya penataan pasar tradisional kembali menjadi perhatian publik. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka (Disperdagin) menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemilik dan penyewa ruko, kios, los, toko hingga auning di Pasar Sindangkasih Cigasong untuk segera mengaktifkan kembali usahanya.
Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan sebanyak 234 kios tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat serta berdampak pada penataan pedagang yang berjualan di luar area resmi.
Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Heri Rahyubi, menegaskan para pemilik atau penyewa diberi waktu paling lambat satu bulan sejak surat edaran diterbitkan untuk kembali membuka usahanya.
Baca Lainnya :
- Ultimatum Keras! Kios Tak Aktif di Pasar Sindangkasih Terancam Dicabut
- Galih Dimuntur Serukan Perlawanan terhadap Polarisasi, Empat Pilar Jadi Benteng Bangsa
- Puasa Bukan Sekadar Ibadah, Ade Duryawan: Energi Perubahan Sosial dan Kemanusiaan
- Safari Ramadan SIMAMA Hadirkan Layanan Publik Keliling di Majalengka, Berikut Jadwal Lengkapnya
- PWI Majalengka Apresiasi Sikap Terbuka Kapolri Layani Doorstop di Tengah Sorotan Kasus Oknum
"Kami mengimbau agar kios dan ruko yang selama ini tidak aktif segera difungsikan kembali. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali hidup dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Selain kewajiban membuka kios, pedagang juga diminta menjaga kebersihan, ketertiban, serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Disperdagin juga memberi peringatan tegas. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios tetap tidak beroperasi tanpa alasan jelas, pemerintah daerah akan mengambil alih pemanfaatannya. Pasalnya, Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah kios tersebut diketahui telah berakhir lebih dari tiga tahun lalu.
"Ini bukan sekadar penertiban, tetapi bentuk penataan agar fasilitas pasar bisa dimanfaatkan pedagang lain yang benar-benar siap berusaha," tegas Heri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin, Taufikurrohman, menyebut dari 234 kios kosong, sebanyak 79 kios masih dalam kondisi layak pakai. Mayoritas kios yang tidak ditempati merupakan pedagang pakaian.
Di sisi lain, masih banyak pedagang yang berjualan di area depan atau luar pasar. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kawasan pasar.
"Dengan adanya surat edaran ini, kami akan menertibkan pedagang di bagian depan agar bisa mengisi kios-kios yang kosong," katanya.
Disperdagin membuka ruang koordinasi bagi pedagang yang mengalami kendala untuk kembali aktif. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh penataan pasar tradisional yang lebih tertib, produktif, dan berdaya saing di tengah tantangan perdagangan modern.
Penataan Pasar Sindangkasih Cigasong diharapkan tak hanya berdampak lokal, tetapi menjadi model revitalisasi pasar rakyat yang berkelanjutan di berbagai daerah Indonesia. ** (Agit)
















