- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
Ultimatum Keras! Kios Tak Aktif di Pasar Sindangkasih Terancam Dicabut

Keterangan Gambar : Pasar Tradisional Sindangkasih, Cigasong Majalengka.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA – Upaya penataan pasar tradisional kembali menjadi perhatian publik. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka (Disperdagin) menerbitkan surat edaran yang mewajibkan pemilik dan penyewa ruko, kios, los, toko hingga auning di Pasar Sindangkasih Cigasong untuk segera mengaktifkan kembali usahanya.
Langkah ini diambil setelah hasil pemantauan menunjukkan sebanyak 234 kios tidak beroperasi dalam waktu cukup lama. Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat serta berdampak pada penataan pedagang yang berjualan di luar area resmi.
Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka, Heri Rahyubi, menegaskan para pemilik atau penyewa diberi waktu paling lambat satu bulan sejak surat edaran diterbitkan untuk kembali membuka usahanya.
Baca Lainnya :
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Bupati Eman Puji Reksa Siaga TNI AU, Warga Majalengka Takjub
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
- Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
"Kami mengimbau agar kios dan ruko yang selama ini tidak aktif segera difungsikan kembali. Tujuannya agar aktivitas perdagangan kembali hidup dan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal," ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Selain kewajiban membuka kios, pedagang juga diminta menjaga kebersihan, ketertiban, serta memenuhi kewajiban retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Disperdagin juga memberi peringatan tegas. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios tetap tidak beroperasi tanpa alasan jelas, pemerintah daerah akan mengambil alih pemanfaatannya. Pasalnya, Hak Guna Bangunan (HGB) sejumlah kios tersebut diketahui telah berakhir lebih dari tiga tahun lalu.
"Ini bukan sekadar penertiban, tetapi bentuk penataan agar fasilitas pasar bisa dimanfaatkan pedagang lain yang benar-benar siap berusaha," tegas Heri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Disperdagin, Taufikurrohman, menyebut dari 234 kios kosong, sebanyak 79 kios masih dalam kondisi layak pakai. Mayoritas kios yang tidak ditempati merupakan pedagang pakaian.
Di sisi lain, masih banyak pedagang yang berjualan di area depan atau luar pasar. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan estetika kawasan pasar.
"Dengan adanya surat edaran ini, kami akan menertibkan pedagang di bagian depan agar bisa mengisi kios-kios yang kosong," katanya.
Disperdagin membuka ruang koordinasi bagi pedagang yang mengalami kendala untuk kembali aktif. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh penataan pasar tradisional yang lebih tertib, produktif, dan berdaya saing di tengah tantangan perdagangan modern.
Penataan Pasar Sindangkasih Cigasong diharapkan tak hanya berdampak lokal, tetapi menjadi model revitalisasi pasar rakyat yang berkelanjutan di berbagai daerah Indonesia. ** (Agit)

















