- Menteri UMKM Dorong Transformasi Gerakan Organisasi Menuju Orientasi Kewirausahaan
- Bekerja untuk Indonesia Maslahat, Babinsa Hadir di Sunatan Massal
- Berdasarkan Hasil Pleno : Ahmad Holil Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Balaraja
- Menteri Maman Dorong Peran Aktif Perempuan dan Pelaku UMKM dalam Program MBG
- Menteri UMKM Maman: Dengan Adanya Program MBG Akan Ada Perputaran Dana Milyaran di Pedesaan Seluruh Indonesia
- Kemenkop Resmi Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Menkop: Langsung Bekerja
- Wujudkan Lingkungan Bersih, Babinsa Koramil Rajeg Karbak Bersama Warga
- Babinsa Jambu Karya Gelar Komsos Bersama Masyarakat
- Diapresiasi Wapres, Dr. Nurdin: Pasar Anyar Reborn Siap Kembali Melayani Warga Kota Tangerang
- Bantuan BMM, Sekda Kota Tangerang : Solusi Bersama Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
Keterangan Gambar : Menteri Nusron meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Baca Lainnya :
- Bantuan BMM, Sekda Kota Tangerang : Solusi Bersama Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
- Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
- Polres Ngawi Polda Jatim Ungkap Kronologi Tewasnya Janda Cantik Korban Mutilasi
- Hasil Penelitian Temukan Sertifikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan
- Mayor Inf Sudibyo Pantau Kunjungan Wamen BUMN ke Dapur Sehat di Curug Kulon
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak _prudent_ dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. ** (Nan)