Breaking News
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
Barata Sebut Satpol P Layak Diapresiasi, Segel Perusahaan Alih Daya Bodong

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Penyegelan salahsatu penyalur tenaga kerja di wilayah kecamatan Periuk kota Tangerang oleh satuan polisi pamong praja kota Tangerang mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi dari warga Selain aktifitasnya dinilai menggangu masyarakat sekitar, keberadaan penyalur tenaga kerja yang diduga belum mengantongi ijin dari pemerintah Kota Tangerang kerap kali mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa tertipu lantaran telah memberikan sejumlah uang dengan iming - iming pekerjaan yang dijanjikan namun hingga kini tak kunjung terealisasi. "Udah bayar 3 Juta, belum balik uangnya karena itu si ibu ini masih ngejar si pihaknya (penyalur) ini, terus tadi juga baru dateng lagi satu mobil dari Banjarnegara para pelamar mungkin ya karena udah pada kena doang duitnya," ungkap Hengki salahsatu warga sekitar Hal senada diungkapkan warga lainnya, yang merasa sudah kesal dengan keberadaan penyalur tenaga kerja tersebut, pasalnya tidak sedikit dari para pelamar yang datang justru malah membuat keonaran disekitaran lokasi itu lantaran merasa ditipu. "Dateng tiga hari dua hari katanya mau dipekerjakan ternyata ada yang bener ada yang bohong, cuma uang sudah masuk itu aja mungkin yang didenger warga, kalau warga sini ngga ada yang daftar jadi dari orang luar semua, mereka baru setengah bulan disini judulnya juga ngontrak tidak ada sangkut paut dengan bidang usaha," jelas Tohir. Menanggapi hal tersebut, Masril Koordinator bidang Advokasi DPC Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) Kota Tangerang mengaku mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan Satpol PP Kota Tangerang. Menurut Masril selain mengembalikan kenyamanan dan ketentraman masyarakat, Respon cepat dari jajaran Satpol PP kota Tangerang dalam menjawab keresahan masyarakat atas keberadaan penyalur tenaga kerja yang diduga bodong tersebut berhasil mencegah bertambahnya kerugian dari para pencari kerja yang merasa dibohongi. "Mereka bergerak cepat, patut mendapatkan apresiasi setinggi - tingginya, karna banyak masyarakat yang sudah dirugikan dari segi kenyamanan dan ketentraman," ungkap Masril. Untuk diketahui Satpol PP Kota Tangerang pada Jum'at (1/7/2022) telah melaksanakan Operasi Gabungan dalam Giat Penyegelan terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan penyalur tenaga kerja ilegal, yang berlokasi di Perumahan Periuk Damai, Kecamatan Periuk. Dalam postingan instagram polpp.tangerang Operasi tersebut juga melibatkan juga unsur Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Sosial Kota Tangerang serta aparat wilayah setempat, Tramtib Kec. Periuk bersama Ketua RT/RW dan masyarakat sekitar TKP. Berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas dikedua rumah tersebut. " Selanjutnya Satpol PP Kota Tangerang segera membentuk Tim Diteksi Dini atas pelaporan tersebut dan mendalami aktivitas dikedua lokasi yang telah disinyalir menjadi tempat penampungan dan penyalur tenaga kerja ilegal. Dalam Operasi tersebut mendapati adanya 2 orang penyalur dan 3 orang pelamar kerja, serta beberapa berkas surat lamaran kerja," tulis akun polpp.tangerang Dari pemeriksaan yang dilakukan PPNS Satpol PP, penyalur tidak memiliki izin sebagai penyalur dari Pemerintah Kota Tangerang dan pelamar mendapati info melamar kerja melalui media sosial (facebook). Hasil dari pemeriksaan, penyalur terbukti melanggar Perda Kota Tangerang No. 08 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pasal 42 ayat 1 huruf a, Junto pasal 86. Sesuai dengan arahan, PPNS Satpol PP Kota Tangerang akan melanjutkan berkas perkara ini ke sidang tindak pidana ringan dan telah dilakukan penyegelan atas tempat tersebut.Jhn

.jpg)








.jpg)






