Banding PTDH Ditolak Polri, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

By Anton 19 Sep 2022, 16:32:09 WIB Hukum
Banding PTDH Ditolak Polri, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto usai melakukan rapat tertutup sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo," kata Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding.

Baca Lainnya :

Dalam sidang banding itu, KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri. 

Turut menetapkan putusan sidang banding diantaranya, Wakil Ketua (sidang) Komisi, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Irjen Wahyu Widada (anggota komisi), Irjen Setyo Budi Mumpuni (anggota komisi), dan Irjen Indra Miza (anggota komisi). 

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding setelah dijatuhkan putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo, Jum'at (26/8).

Diberitakan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik itu memutus dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum'at malam (26/9) lalu.

Selain Ferdy Sambo, KKEP telah memutus PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Mereka dinyatakan turut terlibat atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.




  • 800 Kg Ditemukan, BNN Usul Ketamin Masuk Golongan Narkotika

    🕔19:20:15, 01 Sep 2026
  • Sengketa Aset PT Xiongji International Bergulir, Abu Hasan Minta Transparansi Boedel Pailit

    🕔18:03:44, 31 Agu 2026
  • Lahan Investor di Batam Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur: Kami Akan Laporkan ke KPK

    🕔19:45:23, 31 Agu 2026
  • PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam

    🕔02:21:19, 30 Agu 2026
  • Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.

    🕔17:28:28, 23 Agu 2026