- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
Banding PTDH Ditolak Polri, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo.(Ist)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto usai melakukan rapat tertutup sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo," kata Agung Budi Maryoto saat memimpin sidang banding.
Baca Lainnya :
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Hadiri Milad PUI ke-108 di Majalengka, Kapolri Ingatkan Risiko Global dan Pentingnya Stabilitas Nasional
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Menkop Dorong Polri Perkuat Sinergi Sukseskan Kopdes Merah Putih
- PP PERISAI Syarikat Islam Dukung Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Dalam sidang banding itu, KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Turut menetapkan putusan sidang banding diantaranya, Wakil Ketua (sidang) Komisi, Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto, Irjen Wahyu Widada (anggota komisi), Irjen Setyo Budi Mumpuni (anggota komisi), dan Irjen Indra Miza (anggota komisi).
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding setelah dijatuhkan putusan PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo, Jum'at (26/8).
Diberitakan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik itu memutus dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo dari anggota Polri.
"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jum'at malam (26/9) lalu.
Selain Ferdy Sambo, KKEP telah memutus PTDH terhadap Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. Mereka dinyatakan turut terlibat atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

















