Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda

By Johan MP 16 Agu 2025, 09:43:56 WIB Tangerang Kota
Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda

Keterangan Gambar : Rusdi Ketua DPRD Kota Tangerang


MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya melalui Badan Legislatif (Baleg) akan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda).

"Ada pencabutan dua perda, itu satu terkait perda tentang RT dan RW, satu lagi perda tentang urusan pemerintahan," ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurut politikus Partai Golkar ini, pencabutan dua perda tersebut masih dalam proses pembahasan.

Baca Lainnya :

"Prosesnya masih hearing, kalau itu masih pansus dan lagi mengundang para pihak untuk bagaimana mekanisme dan alasan pencabutan dua perda," ungkapnya.

Rusdi menambahkan, alasan pencabutan dua perda tersebut karena sudah tidak relevan dengan regulasi secara vertikal.

"Perubahan pencabutan perda itu karena ada aturan di atas ya yang mengatur lebih rinci dan ada klausul di perda kita itu yang berbeda dengan aturan di atasnya," katanya.

"Kalau RTRW ada permen yang hari ini di permen itu masa baktinya lima tahun, di kita itu tiga tahun, makanya karena aturannya digit, perdanya kita ganti," pungkasnya.(**)




  • Sport City Jadi Strategi Baru Kota Tangerang Gerakkan Hotel, UMKM dan Tingkatkan Ekonomi.

    🕔17:58:40, 02 Okt 2026
  • Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.

    🕔17:52:07, 02 Okt 2026
  • Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei.

    🕔17:35:54, 01 Okt 2026
  • Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari.

    🕔17:30:55, 01 Okt 2026
  • Kodim 0506/Tangerang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga NKRI.

    🕔16:18:45, 01 Okt 2026