Breaking News
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
AWPI Konsisten Dengan Visi Misi Serta Tujuan Berdirinya Organisasi ucap Ketua DPRD Barsel.

MEGAPOLITANPOS.COM, BUNTOK - ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kalimantan Tengah (Kalteng), Ir.H. Muhammad Farid Yusran .MM . menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia. "Saya ketua DPRD kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, Ir.H. Muhammad Farid Yusran.MM mengucapkan selamat ulang tahun ke - 9 untuk Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia yang jatuh pada Rabu tanggal 13 April 2022." katanya, kepada awak media Megapolitanpos.com. senin 11 April 2022. Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Barsel mengucapkan semoga dengan Bertambah nya usia, AWPI semakin berkarakter, profesional dan tetap konsisten dengan Visi Misi serta tujuan berdirinya organisasi. Tidak sampai di situ saja ia menyampaikan asosiasi wartawan Profesional indonesia harus mampu melakukan kegiatan dan usaha usaha meningkatkan keterampilan dan pengetahuan jurnalistik serta dapat memberikan perlindungan kepada anggota dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan juga dapat Membangun kekuatan jaringan media informasi dan jaringan ekonomi yang handal, kuat dan profesional sesuai dengan pasal 3 ayat 1 undang undang - undang pers nomor 40 Tahun 1999. " Dan juga Profesional dalam melakukan kontrol sosial, pemberitaan Dan bersenergi untuk menjaga terpeliharanya persatuan, kesatuan bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai ini." Pungkasnya.(Ade/Red/MP).

.jpg)















