Breaking News
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Atribut Partai Gerindra Dirusak, DPC Kabupaten Blitar Lapor Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar - Pengrusakan atribut partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dilaporkan ke pihak berwajib Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Blitar, oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Wasis Kunto Atmodjo, Senin (07/02/22). Menurut Wasis Kunto Atmodjo peristiwa itu diketahui pada Minggu pagi (06/02/22), atribut partai yang dipasang di sepanjang jalan raya desa Tlogo hingga masuk desa Kuningan, dilaporkan warga telah disobek dari tiang pengaitnya yang terhitung ada 60 buah bendera, sedangkan atribut partai, yang terpasang untuk memperingati Harlah ke-14 partai berlambang kepala burung garuda, total keseluruhan yang terpasang ada 3.000 bendera. [caption id="attachment_2050" align="alignnone" width="300"]
Wasis Kunto Waka DPC Gerindra Kab.Blitar[/caption]
"Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang melepas atribut partai kami dengan merobeknya, kami melaporkan kepada pihak yang berwenang, mudah-mudahan pelaku dapat kita ketahui maksud dan tujuannya,” ungkapnya.
Masih kata Wasis Bendera yang dicopot sementara ada sekitar 60 buah, namun pihaknya belum mengecek daerah lain apakah juga ada yang dirusak.
"Ini yang baru kita ketahui di sepanjang jalan Kuningan dan Kanigoro,” imbuhnya.
Atas tindakan perusakan ini pelaku dapat diancam pasal 406 KUHAP, sesuai bunyi Pasal 406 (I) ditetapkan bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan".(za/mp)

















