Breaking News
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
Atribut Partai Gerindra Dirusak, DPC Kabupaten Blitar Lapor Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar - Pengrusakan atribut partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dilaporkan ke pihak berwajib Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Blitar, oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Wasis Kunto Atmodjo, Senin (07/02/22). Menurut Wasis Kunto Atmodjo peristiwa itu diketahui pada Minggu pagi (06/02/22), atribut partai yang dipasang di sepanjang jalan raya desa Tlogo hingga masuk desa Kuningan, dilaporkan warga telah disobek dari tiang pengaitnya yang terhitung ada 60 buah bendera, sedangkan atribut partai, yang terpasang untuk memperingati Harlah ke-14 partai berlambang kepala burung garuda, total keseluruhan yang terpasang ada 3.000 bendera. [caption id="attachment_2050" align="alignnone" width="300"]
Wasis Kunto Waka DPC Gerindra Kab.Blitar[/caption]
"Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang melepas atribut partai kami dengan merobeknya, kami melaporkan kepada pihak yang berwenang, mudah-mudahan pelaku dapat kita ketahui maksud dan tujuannya,” ungkapnya.
Masih kata Wasis Bendera yang dicopot sementara ada sekitar 60 buah, namun pihaknya belum mengecek daerah lain apakah juga ada yang dirusak.
"Ini yang baru kita ketahui di sepanjang jalan Kuningan dan Kanigoro,” imbuhnya.
Atas tindakan perusakan ini pelaku dapat diancam pasal 406 KUHAP, sesuai bunyi Pasal 406 (I) ditetapkan bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan".(za/mp)

















