Breaking News
- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
Atribut Partai Gerindra Dirusak, DPC Kabupaten Blitar Lapor Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Blitar - Pengrusakan atribut partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dilaporkan ke pihak berwajib Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kabupaten Blitar, oleh Wakil Ketua DPC Gerindra Wasis Kunto Atmodjo, Senin (07/02/22). Menurut Wasis Kunto Atmodjo peristiwa itu diketahui pada Minggu pagi (06/02/22), atribut partai yang dipasang di sepanjang jalan raya desa Tlogo hingga masuk desa Kuningan, dilaporkan warga telah disobek dari tiang pengaitnya yang terhitung ada 60 buah bendera, sedangkan atribut partai, yang terpasang untuk memperingati Harlah ke-14 partai berlambang kepala burung garuda, total keseluruhan yang terpasang ada 3.000 bendera. [caption id="attachment_2050" align="alignnone" width="300"]
Wasis Kunto Waka DPC Gerindra Kab.Blitar[/caption]
"Kami sangat menyayangkan tindakan oknum yang melepas atribut partai kami dengan merobeknya, kami melaporkan kepada pihak yang berwenang, mudah-mudahan pelaku dapat kita ketahui maksud dan tujuannya,” ungkapnya.
Masih kata Wasis Bendera yang dicopot sementara ada sekitar 60 buah, namun pihaknya belum mengecek daerah lain apakah juga ada yang dirusak.
"Ini yang baru kita ketahui di sepanjang jalan Kuningan dan Kanigoro,” imbuhnya.
Atas tindakan perusakan ini pelaku dapat diancam pasal 406 KUHAP, sesuai bunyi Pasal 406 (I) ditetapkan bahwa: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan meJawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan".(za/mp)


.jpg)




.jpg)








