- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
- Polisi Pastikan Tak Ada Korban Tewas Akibat Senpi, Tragedi Berdarah Di Teweh Timur
- Bupati Majalengka Bongkar Dugaan Konstruksi Bermasalah di Balik Ambruknya Atap SD
Aniaya Sadis Mantan Pacar, Bekas Kekasih dan 3 Pria Dibekuk Polisi di Pesanggrahan Bintaro Jaksel

Keterangan Gambar : Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap mantan pacar di Pesanggrahan Bintaro Jakarta Selatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap seorang perempuan inisial AB (21) dan 3 rekan prianya atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan serta pembacokan terhadap seorang pria berinisial EYW (26) yang terjadi di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto, mengatakan, AB yang merupakan mantan kekasih EYW disebut sebagai dalang dalam kasus tersebut. Sedangkan ketiga rekan prianya berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19) diketahui sebagai eksekutor atau melakukan atas dasar perintah.
Dijelaskan Agung, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom. Mereka ditangkap setelah hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022).
Baca Lainnya :
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Festival Walet Emas 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Akbar Warga Kebumen di Jakarta Timur
- HUT ke-65 Bank Jakarta Diwarnai Aksi Sosial untuk Sahabat Disabilitas
- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Pramono Anung Tekankan Sinergi dan Ekspansi BUMD demi Jakarta Global City
Pelaku AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kompol Agung Julianto, dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan dan Kanit II Resmob, Maulana Mukarom, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (23/9/2022).
Kompol Agung mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” ujarnya.
Terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

















