- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
Aniaya Sadis Mantan Pacar, Bekas Kekasih dan 3 Pria Dibekuk Polisi di Pesanggrahan Bintaro Jaksel

Keterangan Gambar : Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan terhadap mantan pacar di Pesanggrahan Bintaro Jakarta Selatan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap seorang perempuan inisial AB (21) dan 3 rekan prianya atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan serta pembacokan terhadap seorang pria berinisial EYW (26) yang terjadi di Jalan Bunga Lili, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis 4 Agustus 2022 malam.
Kasubid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Agung Julianto, mengatakan, AB yang merupakan mantan kekasih EYW disebut sebagai dalang dalam kasus tersebut. Sedangkan ketiga rekan prianya berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19) diketahui sebagai eksekutor atau melakukan atas dasar perintah.
Dijelaskan Agung, penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom. Mereka ditangkap setelah hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022).
Baca Lainnya :
- Kodam Jaya Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Kapuk Muara Penjaringan
- Bank Jakarta Raih Golden Champion di Infobank SLE 2026, Unggul di Kepuasan dan Loyalitas Nasabah
- Kasus Pembunuhan WAT di Depok, LBH Matasiri Minta LPSK Kawal Restitusi dan Perlindungan Korban
- Demi Perbaikan Sistem Klaim Asuransi, Pemohon Ajukan Uji Pasal 304 KUHD di MK
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
Pelaku AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kompol Agung Julianto, dalam konferensi pers yang didampingi Kapolsek Pesanggrahan Kompol Nazirwan dan Kanit II Resmob, Maulana Mukarom, di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (23/9/2022).
Kompol Agung mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” ujarnya.
Terhadap para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.












.jpg)




