Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, Pasca UU P2SK, Bisnis Koperasi Dipastikan Lebih Powerful

By Achmad Sholeh(Alek) 01 Feb 2023, 18:10:43 WIB UMKM
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, Pasca UU P2SK, Bisnis Koperasi Dipastikan Lebih Powerful

Keterangan Gambar : Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023 – Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, Rabu, 1 Februari 2023


Megapolitanpos.com, Bogor – Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan pada 15 Desember 2022 lalu, sejatinya bakal membawa perubahan lebih baik bagi masa depan bisnis perkoperasian di Indonesia.

Jika menelisik lebih dalam tentang isi perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bisnis perkoperasian di tanah air akan semakin powerful pasca disahkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, dalam “Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023 – Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, Rabu, 1 Februari 2023, di Bogor, Jawa Barat.

Baca Lainnya :

Menurutnya, dengan jumlah koperasi yang mencapai 127.846 unit berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), dan meningkat sebanyak 0,56% di tahun 2021, kontribusi bisnis koperasi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.

“Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serupun seperti Thailand yang sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Terlebih jika dibandingkan dengan Perancis dan Belanda 18 persen serta Selandia Baru 20 persen,” katanya.

Lantaran itu, lanjut dia, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi “berkedok” koperasi, yang meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi terbilang fantastik, mencapai triliunan rupiah. Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana Rp 6 triliun, Koperasi Cipaganti Rp 3,2 triliun, dan Pandawa Rp 3,3 triliun.

Kemudian, Koperasi Indosurya sebesar Rp 106 triliun. Ini disebut sebagai kasus penipuan terbesar di Indonesia. “Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Anis.  

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM menilai, berbagai kasus penipuan tersebut muncul akibat minimnya pengawasan operasional bisnis koperasi. Untuk itu, perlu pembaharuan dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992.

“Pengawasan koperasi dalam UU tersebut, dianggap salah karena mindset-nya tidak digolongkan sebagai Lembaga Keuangan. Jadi, dalam UU No.25 Tahun 1992 koperasi tidak dianggap Lembaga Keuangan, padahal pada prakteknya mereka melakukan penghimpunan dana dari luar anggota. Selama ini, koperasi yang bergerak di sektor keuangan mirip dengan bank atau shadow banking,” terangnya.

Padahal, bisnis koperasi berbeda dengan bank yang telah diatur secara ketat (high regulated) oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misalnya, jika bank menetapkan bunga terlalu tinggi, maka ketiga institusi tersebut bisa menegurnya.

Begitu juga soal transparansi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara rutin maupun real time seperti bank. Koperasi memang merupakan institusi save regulated, dalam operasionalnya dapat mengatur diri sendiri.

Lantaran pengawasan kurang, maka pengelolaan dana menjadi tidak transparan serta masuk dana investasi cukup besar tetapi sarat dengan terdapat penyalahgunaan. Rentetan kejadian itu, semakin memicu keresahan masyarakat pelaku koperasi.

Untuk itu Pemerintah dan DPR ingin memisahkan koperasi menjadi dua, KSP murni dari anggota untuk anggota dan KSP yang bergerak di sektor keuangan. UU PPSK mengubah dan atau menetapkan peraturan baru, yang menambahkan satu pasal (44 b) dalam UU No. 25 tahun 1992 guna penguatan dan penataan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi.

Pasal tersebut mengatur bahwa koperasi dapat melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan, dengan beberapa kriteria seperti menghimpun dana dari pihak selain anggota; dari anggota koperasi lain; menyalurkan pinjaman ke selain anggota; dan menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan) melewati batas maksimal yang ditetapkan atau melakukan jasa keuangan.

“Misalnya, melakukan jasa perbankan, asurasnsi, dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan lain-lain. Aktivitas bisnis tersebut digolongkan pada koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan. Dalam UU P2SK, terkait perizinan, pengaturan dan pengawasan jenis koperasi akan dilakukan oleh OJK,” papar Anis.

Sementara, koperasi murni (tidak melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan) tetap dibawah pembinaan dan pengawasan Kemenkop & UKM. Undang-Undang juga memerintahkan Menteri Koperasi & UKM untuk menilai, memilih dan memilah koperasi mana yang murni KSP atau koperasi dalam sektor jasa keuangan.  Kemudian, hasilnya harus diserahkan kepada OJK paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan. (ASl/Red/MP).




  • Harga Daging Rp140 Ribu/Kg, Mendag Pastikan Pasokan Sembako Aman Jelang Lebaran

    🕔23:40:19, 11 Mar 2026
  • Kemenkop: Kampus Akan Menjadi Rumah Baru Bagi Gerakan Koperasi

    🕔15:22:32, 10 Mar 2026
  • Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Instrumen Utama Tindak Lanjut Program Perlindungan Sosial

    🕔18:44:49, 10 Mar 2026
  • Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya

    🕔21:14:41, 10 Mar 2026
  • Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics

    🕔01:13:53, 06 Mar 2026