- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Aksi Simpatik, JANUR Banten Soroti Dugaan Manipulasi Zonasi PPDB

Keterangan Gambar : Ade Junus Koordinator JANUR Banten
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-JANUR Banten melakukan aksi simpatik di SMAN 1 Kota Tangerang, Jumat (14/7/23).
Ade Junus Koordinator Janur Banten mengatakan berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021, Pergub Banten No 17 Tahun 2021, Pergub No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pergub Banten No 017 Tahun 2021, Surat Sekjen Kemendikbud Ristek No 7978/A5/HK.04.01/2023 perihal pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2023/2024, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan No 800/180-DINDIKBUD/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMAN, SMKN, dan SKhN Provinsi Banten TA 2023/2024.
"Bahwa mengacu pada peraturan tersebut diatas menjelaskan bahwa Jalur Zonasi merupakan jalur Seleksi PPDB dengan menggunakan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon Peserta didik di Wilayah Provinsi Banten," ucapnya.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
Masih kata Ade bahwa dalam proses seleksi Jalur Zonasi, Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru wajib melakukan Verifikasi Faktual terhadap kebenaran dan ketepatan jarak/radius domisili calon peserta didik baru dengan letak satuan pendidikan yang dituju.
Temuan Lapangan
Ade menyebut ia telah melakukan uji sampling terhadap hasil seleksi jalur Zonasi pada SMAN 1 Kota Tangerang yang menerima 124 Siswa baru dengan jarak terjauh 530 Meter dari titik Sekolah.
"Berdasarkan hasil uji sampling ditemukan dugaan kejanggalan berikut, bahwa berdasarkan hasil pengumuman seleksi Jalur Zonasi SMAN 1 Kota Tangerang calon peserta didik baru dengan jarak/radius terdekat adalah 51 Meter, padahal jarak terdekat SMAN 1 Kota Tangerang dengan Permukiman adalah 110 Meter," sebutnya.
Menurut Ade, ia menemukan sejumlah siswa berdomisili di Kelurahan Karang Sari dan Mekarsari Kecamatan Neglasari yang menurut data secara letak geografis dan wiliayah administratif berdasarkan ukur jarak Google Map jaraknya berada 2,8 Km dengan jarak tempuh menuju SMAN 1 Kota Tangerang 7 Menit.
"Namun, berdasarkan hasil seleksi zonasi, jarak domisili siswa dengan SMAN 1 Kota Tangerang berjarak 398 meter dan dinyatakan diterima di sekolah tersebut,
bahwa terdapat siswa yang berdomili di Kelurahan Sukarasa, atau secara administratif berada satu kelurahan dengan SMAN 1 Kota Tangerang," ujarnya.
Jadi menurut Ade berdasarkan hasil seleksi Zonasi berjarak 554 meter dan dinyatakan tidak diterima di sekolah yang dituju padahal jarak tempuh siswa tersebut hanya 4 Menit dari SMAN 1 Kota Tangerang.
"Bahwa berdasarkan hasil temuan sampling tersebut, patut diduga panitia PPDB sengaja tidak cermat dalam melakukan Verifikasi Faktual dan diduga melanggar Juknis No 800/180-DINDIKBUD/2023," ungkap Ade.
Ade juga mengatakan bahwa dugaan ‘pengaturan’ jarak/radius oleh Panitia PPDB SMAN 1 Kota Tangerang, merupakan cerminan atas lemahnya implementasi Juknis PPDB Tingkat SMAN yang menjadi celah dugaan upaya ‘titip-menitip’ oleh oknum Panitia PPDB SMAN.
Ade mnegaskan PPDB Banten gagal Sistem atas praktek dugaan manipulasi pengukuran zonasi yang telah Mendzholimi Calon Peserta Didik, yang harusnya lebih layak diterima di SMA Negeri, hingga akhirnya terpaksa harus sekolah Swasta dan harus menyediakan biaya pendidikan.
Ade minta agar mencopot jabatan Kadisdikbud Provinsi Banten, Kepsek SMAN 1 Kota Tangerang, dan SMA/SMKN yang lalai dalam verifikasi faktual.Jhn

















