- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
Agenda Pemeriksaan Saksi, PN JakBar Gelar Sidang Lanjutan Terdakwa Irjen Teddy Minahasa

Keterangan Gambar : terdakwa Irjen Teddy Minahasa(Poto Tim MP)
Megapolitanpos.com, Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa hari ini, Kamis (16/2/2023).
Untuk sidang selanjutnya sesuai jadwal persidangan kami, hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 jam 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Adapun agenda dalam sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menghadirkan lima orang saksi, yaitu Nataniel Ginting, Timotius Clemen, Fathullah Adi Putra, Maulana, dan Imron.
Baca Lainnya :
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Diketahui, Nataniel merupakan kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius adalah staf hukum BCA Kanwil Matrama, kemudian Fathullah Adi adalah kenalan dari AKBP Dody Prawiranegara. Adapun Maulana selaku Asisten Rumah Tangga (ART) Teddy dan Imron seorang karyawan swasta.
Selain Teddy, terdapat beberapa orang lainnya yang telah ditahan dalam kasus ini, di antaranya Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat, Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.(ASl/Red/MP).








.jpg)








