- Ramadhan 1447 H, Zakat Fitrah Majalengka Rp. 40 Ribu
- H Tajeri Soroti Maraknya Narkoba di Kalteng, Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama
- Penyalahgunaan Narkoba di Kalteng Meningkat, DPRD Barut Soroti Sulitnya Tangkap Bandar
- Bahas Implementasi Perpres 4/2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Menteri Nusron Paparkan _Roadmap_ Penetapan LSD di 2026
- Dari Kampus ke Desa, 304 Taruna/i STPN Ambil Peran Menguatkan Data Tanah Masyarakat di Jawa Tengah
- Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkoba, Pemkab Barut Dan BNNP Kalteng Gelar Audensi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- Hotel 88 Batu Licin Resmi Hadir Februari 2026: Pilihan Utama Menginap di Pusat Bisnis Tanah Bumbu
- Edukasi Robotika Sejak Dini Dimulai di SDN 01 Menteng
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
Warga Pisangan Jaya Sepatan Surati Kontrakan Yang Diduga Mengedarkan Miras

Keterangan Gambar : Warga RT 02/07 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak peredaran miras dan prostitusi yang disinyalir dilakukan disejumlah kontrakan.
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Warga RT 02/07 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak peredaran miras dan prostitusi yang disinyalir dilakukan disejumlah kontrakan.
Hal itu menyusul lantaran warga tidak terima lingkungannya dijadikan lokasi peredaran miras oleh para perempuan berpakaian seksi yang akrab disapa TKC (tukang cai) oleh warga sekitar
Melalui surat diketahui ketua RT dan RW, warga yang resah atas keberadaan kontrakan yang diduga dijadikan tempat maksiat akan menindak tegas penghuni dan para pemilik kontrakan sesuai dengan norma - norma yang berlaku dimasyarakat.
Baca Lainnya :
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- HUT Majalengka ke-186, Ketua Komisi III DPRD: Sejarah Pijakan, Inovasi Jalan Menuju Langkung SAE
- TMMD ke-127 Resmi Dimulai di Majalengka, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Infrastruktur Desa
- Majalengka Ubah Penetapan Hari Jadi, Kirab dan Ziarah Jadi Penanda Awal
"Berdasarkan hasil laporan Warga RT 01 RW 08 bahwasanya ada perdagangan miras (minuman keras) yang beralamat di Kp. Sarakan RT 01/08 dan telah dilakukan penelusuran oleh Ketua RT 01/08 beserta Poldes dan Babinkantimas Desa Pisangan Jaya bahwa kontrakan yang ditempati saudari mamah putri kedapatan menyimpan miras (minuman keras)," tulis surat tertanggal 4 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, pemilik kontrakan juga diminta untuk tidak lagi menjual minuman keras dan tidak menerima tamu membawa miras.
"Dimohon tamu untuk lapor ke ketua RT 01/08 dan memperlihatkan identitas (KTP) untuk tertib administrasi," tulis surat tersebut.
Diketahui sebelumnya Warga Kp Pisangan Jaya, Sepatan Kabupaten Tangerang menyebut para wanita yang diduga dipekerjakan di kontrakan - kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi pesta miras dengan sebutan TKC atau tukang Cai.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, keberadaan TKC atau tukang cai dibeberapa kontrakan sudah mulai meresahkan dan menggangu.
Hal itu lantaran, tidak jarang keberadaan para perempuan dengan istilah TKC sudah mulai menjamur dan bukan lagi menjadi rahasia.
"Ya cewek - cewek itu ada yang tinggal dikontrakan itu, ada juga yang pulang pergi," ungkap warga kepada wartawan. ** (Jhn)



.jpg)








.jpg)




