- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Warga Pisangan Jaya Sepatan Surati Kontrakan Yang Diduga Mengedarkan Miras

Keterangan Gambar : Warga RT 02/07 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak peredaran miras dan prostitusi yang disinyalir dilakukan disejumlah kontrakan.
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Warga RT 02/07 Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang sepakat untuk menolak peredaran miras dan prostitusi yang disinyalir dilakukan disejumlah kontrakan.
Hal itu menyusul lantaran warga tidak terima lingkungannya dijadikan lokasi peredaran miras oleh para perempuan berpakaian seksi yang akrab disapa TKC (tukang cai) oleh warga sekitar
Melalui surat diketahui ketua RT dan RW, warga yang resah atas keberadaan kontrakan yang diduga dijadikan tempat maksiat akan menindak tegas penghuni dan para pemilik kontrakan sesuai dengan norma - norma yang berlaku dimasyarakat.
Baca Lainnya :
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
"Berdasarkan hasil laporan Warga RT 01 RW 08 bahwasanya ada perdagangan miras (minuman keras) yang beralamat di Kp. Sarakan RT 01/08 dan telah dilakukan penelusuran oleh Ketua RT 01/08 beserta Poldes dan Babinkantimas Desa Pisangan Jaya bahwa kontrakan yang ditempati saudari mamah putri kedapatan menyimpan miras (minuman keras)," tulis surat tertanggal 4 Januari 2023.

Dalam surat tersebut, pemilik kontrakan juga diminta untuk tidak lagi menjual minuman keras dan tidak menerima tamu membawa miras.
"Dimohon tamu untuk lapor ke ketua RT 01/08 dan memperlihatkan identitas (KTP) untuk tertib administrasi," tulis surat tersebut.
Diketahui sebelumnya Warga Kp Pisangan Jaya, Sepatan Kabupaten Tangerang menyebut para wanita yang diduga dipekerjakan di kontrakan - kontrakan yang dijadikan sebagai lokasi pesta miras dengan sebutan TKC atau tukang Cai.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, keberadaan TKC atau tukang cai dibeberapa kontrakan sudah mulai meresahkan dan menggangu.
Hal itu lantaran, tidak jarang keberadaan para perempuan dengan istilah TKC sudah mulai menjamur dan bukan lagi menjadi rahasia.
"Ya cewek - cewek itu ada yang tinggal dikontrakan itu, ada juga yang pulang pergi," ungkap warga kepada wartawan. ** (Jhn)

















