- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
Wakil BAKN Ingatkan, PT SMI Agar Memiliki Strategi Bagi Pinjaman Daerah yang Melewati Masa Jabatan Kepala Daerahnya

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). memiliki tugas yang mulia yaitu membantu daerah agar bisa membangun infrastruktur. Sebagaimana diketahui, struktur APBD dari PAD rata-rata daerah di Indonesia sangat kecil. PAD nya sendiri jika dilihat dari seluruh struktur APBD, hanya dikisaran 20% sampai 30%. Selebihnya daerah mengandalkan transfer dana dari pusat dan juga pinjaman daerah. Tanpa bantuan dari transfer pusat dan pinjaman daerah yang menjadi tugas utama dari PT. SMI, daerah akan kesulitan membangun infrastrukturnya.
Demikian di kemukakan wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara(BAKN), Anis Byarwati dalam rapat bersama PT SMI . Rapat yang dilakukan di Jakarta ini dalam rangka penelaaahan BAKN terhadap PMN untuk BUMN. Selasa (12/8/20230).
“Keuangan rata-rata daerah butuh dibantu. Dan PT SMI memiliki tugas mulia membantu daerah agar bisa membangun infrastrukturnya,” tutur Anis.
Baca Lainnya :
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Nurhadi Anggota Komisi IX DPR RI Getol Kritisi Oknum Nakes yang Terlantarkan Pasien BPJS
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Legislator PKS dari Jakarta Timur ini juga menyoroti tentang pinjaman daerah yang melewati masa jabatan pimpinan daerahnya. Dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), hal tersebut diserahkan kepada pertimbangan tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-undang HKPD hanya menambahkan satu menteri saja yaitu Menteri PPN dimana sebelumnya hanya Mendagri dan Menkeu saja. Mengingat pinjaman yang melebihi masa jabatan cukup banyak, Anis meminta PT SMI untuk merumuskan strategi atau mekanisme khusus dalam penanganannya.
Karena menurutnya berganti kepala daerah seringkali berganti juga sikap dan kebijakan daerah tersebut.
Mengutip data resume pinjaman daerah dari dana PEN (Percepatan Ekonomi Nasional) pada APBN tahun 2020, terdapat 30 pinjaman daerah yang yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya.
Sementara terdapat 13 pinjaman regular daerah yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya dan 14 pinjaman regular daerah yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerahnya. “PT SMI perlu merumuskan strategi dan mekanisme pinjaman-pinjaman ini agar tidak memberatkan PT SMI sendiri.
"Karena pergantian kepala daerah seringkali berdampak pada berbedanya kebijakan daerah itu sendiri,” papar Anis.
Sementara itu, anggota komisi XI DPR RI ini juga mengkonfirmasi beberapa kasus pinjaman daerah. Diantaranya tentang pinjaman daerah yang dibatalkan oleh pemerintah daerahnya karena merasa berat dengan peraturan baru yang menetapkan tenor 5 tahun.
Sebagai contoh ajuan pinjaman pemerintah provinsi Banten senilai 4.1 trilyun pada tahun 2021, dibatalkan karena adanya peraturan baru yang menetapkan tenornya 5 tahun.
Kasus lain yang diangkat Anis adalah pinjaman pemerintah provinsi DKI Jakarta yang melalui masa jabatan gubernurnya. Pinjaman yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sebesar 4,5 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2020, dan 8 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2021 dengan jangka waktu pengembalian paling lama 10 tahun.
“Pinjaman sebesar itu untuk DKI Jakarta mungkin rasional karena APBD dan PAD DKI juga cukup besar. Namun tenor 10 tahun yang diberikan perlu dipertimbangkan kembali,” tutupnya.(Reporter: Achmad Sholeh/Alek)



.jpg)
.jpg)












