- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
- Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara, Nurul Anwar Apresiasi Pengabdian Polri pada Hari Bhayangkara ke-80
- Irjen Pol Wibowo Resmi Pimpin Korps Lalu Lintas Polri gantikan Irjen Agus Suryonugroho
- Hadiri Groundbreaking Lanjas, Hj Nety Herawati Harapkan Manfaat Besar bagi Warga
Wakil BAKN Ingatkan, PT SMI Agar Memiliki Strategi Bagi Pinjaman Daerah yang Melewati Masa Jabatan Kepala Daerahnya

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). memiliki tugas yang mulia yaitu membantu daerah agar bisa membangun infrastruktur. Sebagaimana diketahui, struktur APBD dari PAD rata-rata daerah di Indonesia sangat kecil. PAD nya sendiri jika dilihat dari seluruh struktur APBD, hanya dikisaran 20% sampai 30%. Selebihnya daerah mengandalkan transfer dana dari pusat dan juga pinjaman daerah. Tanpa bantuan dari transfer pusat dan pinjaman daerah yang menjadi tugas utama dari PT. SMI, daerah akan kesulitan membangun infrastrukturnya.
Demikian di kemukakan wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara(BAKN), Anis Byarwati dalam rapat bersama PT SMI . Rapat yang dilakukan di Jakarta ini dalam rangka penelaaahan BAKN terhadap PMN untuk BUMN. Selasa (12/8/20230).
“Keuangan rata-rata daerah butuh dibantu. Dan PT SMI memiliki tugas mulia membantu daerah agar bisa membangun infrastrukturnya,” tutur Anis.
Baca Lainnya :
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
Legislator PKS dari Jakarta Timur ini juga menyoroti tentang pinjaman daerah yang melewati masa jabatan pimpinan daerahnya. Dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), hal tersebut diserahkan kepada pertimbangan tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-undang HKPD hanya menambahkan satu menteri saja yaitu Menteri PPN dimana sebelumnya hanya Mendagri dan Menkeu saja. Mengingat pinjaman yang melebihi masa jabatan cukup banyak, Anis meminta PT SMI untuk merumuskan strategi atau mekanisme khusus dalam penanganannya.
Karena menurutnya berganti kepala daerah seringkali berganti juga sikap dan kebijakan daerah tersebut.
Mengutip data resume pinjaman daerah dari dana PEN (Percepatan Ekonomi Nasional) pada APBN tahun 2020, terdapat 30 pinjaman daerah yang yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya.
Sementara terdapat 13 pinjaman regular daerah yang melebihi masa jabatan kepala daerahnya dan 14 pinjaman regular daerah yang tidak melebihi masa jabatan kepala daerahnya. “PT SMI perlu merumuskan strategi dan mekanisme pinjaman-pinjaman ini agar tidak memberatkan PT SMI sendiri.
"Karena pergantian kepala daerah seringkali berdampak pada berbedanya kebijakan daerah itu sendiri,” papar Anis.
Sementara itu, anggota komisi XI DPR RI ini juga mengkonfirmasi beberapa kasus pinjaman daerah. Diantaranya tentang pinjaman daerah yang dibatalkan oleh pemerintah daerahnya karena merasa berat dengan peraturan baru yang menetapkan tenor 5 tahun.
Sebagai contoh ajuan pinjaman pemerintah provinsi Banten senilai 4.1 trilyun pada tahun 2021, dibatalkan karena adanya peraturan baru yang menetapkan tenornya 5 tahun.
Kasus lain yang diangkat Anis adalah pinjaman pemerintah provinsi DKI Jakarta yang melalui masa jabatan gubernurnya. Pinjaman yang diajukan Pemprov DKI Jakarta sebesar 4,5 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2020, dan 8 triliun rupiah untuk tahun anggaran 2021 dengan jangka waktu pengembalian paling lama 10 tahun.
“Pinjaman sebesar itu untuk DKI Jakarta mungkin rasional karena APBD dan PAD DKI juga cukup besar. Namun tenor 10 tahun yang diberikan perlu dipertimbangkan kembali,” tutupnya.(Reporter: Achmad Sholeh/Alek)

















