- Menkop Siapkan Kopdes Merah Putih Jadi Garda Terdepan Kedaulatan Pangan
- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Kementerian UMKM Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
- Purbaya Dorong Peran Swasta, Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melaju Lebih Tinggi
- Pupuk Subsidi Aman, Majalengka Tancap Gas Hadapi Kemarau Panjang MT II 2026
- Ketua DPRD Supriadi Menerima Audiensi PSHT Desak Forkopimda Bertindak Tegas
- Digitalisasi ASN Dipercepat, Majalengka Terapkan E-Kinerja BKN untuk Perkuat Transparansi
- Ungkap Industri Vape Etomidate di Tangerang, Ribuan Cartridge Disita Resnarkoba PMJ
Waket II DPRD Barito Utara Tegaskan Perusahaan Harus Bayar Hak Warga Lahei

MEGAPOLITANPOS.COM
-Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak perusahaan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK) dengan masyarakat Kecamatan Lahei yang menuntut kompensasi atas lahan kebun mereka yang telah digarap oleh pihak perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Hj. Henny menjelaskan bahwa tujuan utama RDP ini adalah mencari solusi terbaik agar permasalahan antara warga dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil dan berimbang, tanpa merugikan salah satu pihak.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya, dan di sisi lain, perusahaan juga tetap bisa beroperasi dengan baik.," ucap Hj. Henny saat membuka rapat. Senin (06/10/2025)
Baca Lainnya :
- Menkop Siapkan Kopdes Merah Putih Jadi Garda Terdepan Kedaulatan Pangan
- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
- Polri Tangkap 2 Tersangka Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools
- Dari Afrika hingga Amerika Latin, Perebutan Kursi Tertinggi PBB Resmi Dimulai
- Kementerian UMKM Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa Organik ke Ghana Senilai Rp1,1 Miliar
Lebih lanjut, ia menegaskan agar pihak perusahaan memprioritaskan hak-hak masyarakat, karena lahan kebun merupakan sumber kehidupan dan penghidupan warga setempat.
“Lahan itu bukan sekadar tanah, tapi tempat mereka menggantungkan hidup.Jadi bayarlah apa yang menjadi hak warga sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam arahannya, Hj. Henny juga menekankan pihak perusahaan agar membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat, menjaga komunikasi terbuka, serta menghormati nilai-nilai sosial di wilayah operasionalnya.
“Kita semuanya berharap perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Bermitralah dengan baik, karena hubungan yang harmonis akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Rapat yang telah menghasilkan 4 poin penting ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pihak pemkab Barut, Kepala Kantot ATR / BTN, perwakilan warga.
Melalui forum ini, diharapkan persoalan sengketa lahan yang telah lama terjadi dapat segera menemukan titik terang dengan mengedepankan musyawarah dan keadilan bagi masyarakat.
(A)

















