- Bukan Sekedar Musik, Trio Kuda Rilis Album Perdana Bertajuk Thrash Blues
- Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang
- Generasi Muda Siap Pimpin Tren Modest Fashion Dunia, JMFW 2026 Jadi Panggung Lahirnya Desainer Muda Indonesia
- Tingkatkan Ukuwah Islamiyah, Babinsa Daru Hadiri Tilawatil Qur\'an Tingkat Desa
- Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Serut dan Komduk Patroli Malam
- Patroli Malam Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan
- Langkah Nyata Bupati Shalahuddin Pastikan Infrastruktur Berkualitas di Barito Utara
- Usai Larangan Thrifting Ilegal, Kementerian UMKM Fasilitasi Pedagang Beralih ke Produk Lokal
- Kolaborasi Positif DAD Barito Utara dan PT SMM, Wujud Kepedulian untuk Anak Kurang Mampu
- Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Dapat Pujian dari Warga, Dinilai Cepat dan Ramah
Waket II DPRD Barito Utara Tegaskan Perusahaan Harus Bayar Hak Warga Lahei

MEGAPOLITANPOS.COM
-Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak perusahaan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK) dengan masyarakat Kecamatan Lahei yang menuntut kompensasi atas lahan kebun mereka yang telah digarap oleh pihak perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Hj. Henny menjelaskan bahwa tujuan utama RDP ini adalah mencari solusi terbaik agar permasalahan antara warga dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil dan berimbang, tanpa merugikan salah satu pihak.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya, dan di sisi lain, perusahaan juga tetap bisa beroperasi dengan baik.," ucap Hj. Henny saat membuka rapat. Senin (06/10/2025)
Baca Lainnya :
- Bukan Sekedar Musik, Trio Kuda Rilis Album Perdana Bertajuk Thrash Blues
- Kades Mojorejo Apresiasi Warga Swadaya Urug Jalan Berlobang
- Generasi Muda Siap Pimpin Tren Modest Fashion Dunia, JMFW 2026 Jadi Panggung Lahirnya Desainer Muda Indonesia
- Tingkatkan Ukuwah Islamiyah, Babinsa Daru Hadiri Tilawatil Qur\'an Tingkat Desa
- Cegah Gangguan Keamanan, Koramil Serut dan Komduk Patroli Malam
Lebih lanjut, ia menegaskan agar pihak perusahaan memprioritaskan hak-hak masyarakat, karena lahan kebun merupakan sumber kehidupan dan penghidupan warga setempat.
“Lahan itu bukan sekadar tanah, tapi tempat mereka menggantungkan hidup.Jadi bayarlah apa yang menjadi hak warga sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam arahannya, Hj. Henny juga menekankan pihak perusahaan agar membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat, menjaga komunikasi terbuka, serta menghormati nilai-nilai sosial di wilayah operasionalnya.
“Kita semuanya berharap perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Bermitralah dengan baik, karena hubungan yang harmonis akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Rapat yang telah menghasilkan 4 poin penting ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pihak pemkab Barut, Kepala Kantot ATR / BTN, perwakilan warga.
Melalui forum ini, diharapkan persoalan sengketa lahan yang telah lama terjadi dapat segera menemukan titik terang dengan mengedepankan musyawarah dan keadilan bagi masyarakat.
(A)















