- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Pempek King Al-Bar99 Sensasi Khas Palembang Hadir di Pasar Kemis.
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
Wabup Asahan Pimpin Penutupan Dua Lokasi THM

MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Rianto, SH., MAP bersama tim gabungan yang terdiri dari Pemkab Asahan, Polres, Kodim 0208/AS dan seluruh instansi terkait menutup 2 tempat hiburan malam (THM) di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat karena tidak berizin dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Penutupan dilakukan dalam operasi cipta kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Sabtu (17/05/2025) dini hari.
“Kami dalam sidak dengan tim gabungan, ada instansi terkaiat membidangi tentang perizinan, satuan pengamanan, Kodim, Kepolisian, Polisi Militer melakukan penutupan usaha dan kegiatan ini mulai malam tadi ditutup seterusnya”. Ucap Wabup.
Baca Lainnya :
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Pempek King Al-Bar99 Sensasi Khas Palembang Hadir di Pasar Kemis.
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
Wabup menjelaskan pihaknya sudah memberikan himbaun dan surat teguran tertulis sesuai SOP melalui Satpol PP kepada pengusaha hiburan malam yakni Heaven dan Nes Bar, terkait perizinan, jam tayang, dan perizinan lainnya. Namun para pengelola usaha tidak mengindahkan, maka dilakukan penyegelan terhadap ke 2 lokasi tersebut.
Kemudian diketahui izin bangunan keduanya tidak ada dan masyarakat juga sudah banyak yang komplen tentang suara dan jam tayang dari THM yang melebihi batas ketentuan jam 23.50 WIB yang ramai dikunjungi generasi muda tersebut.
“Apabila pihak pengelola usaha hiburan malam ini yaitu tidak mengindahkan penyegelan dan masih beroperasi maka kami dari Pemkab Asa akan melakukan pembongkaran bangunan tempat usaha mereka”. Tegas Wabup. (DS)







.jpg)


.jpg)
.jpg)




