- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Tim Kuasa Hukum Bahweni Anggap Sidang Saksi Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Berbelit Belit

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum Bahweni
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar — Sidang kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak Kabupaten Blitar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/9/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar, dengan terdakwa Baweni alias MB, yang merupakan Direktur CV. Cipta Graha Pratama, hakim menghadirkan saksi yang berperan sebagai operator.
Joko Trisno Mudiyanto, penasehat hukum Baweni mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini dinilai memiliki keterbatasan informasi terkait proses penandatanganan kontrak dan negosiasi yang melibatkan terdakwa.
Baca Lainnya :
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
- Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran
- Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis
- Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar : MBG Nyata Tumbuhkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Baru
"Saksi ini hanya seorang operator dan banyak ketidaktahuannya terkait aspek-aspek penting dalam proyek ini," kata Joko Trisno.
Lebih lanjut, Joko menandaskan, bahwa saksi tersebut hanya mengetahui sedikit mengenai Pre-Construction Meeting (PCM) atau rapat persiapan konstruksi, karena perannya sebagai fotografer.
"Kami berharap saksi yang dihadirkan adalah saksi yang ada kaitannya dengan pelaksanaan Dam Kali Bentak dan TP2ID, seperti konsultan perencana, konsultan pengawas, Kabag Hukum Pemkab Blitar, dan kurir pengambil antar uang fee," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Jum'at petang (25/09/25) dalam perkara yang sama Kejari juga telah menetapkan seorang tersangka baru ( AMZ ) putra pengasuh pondok peta Tulungagung.(za/mp )
.
















