- Dua Warga Berseteru Soal Tanah Jalan di Pinang, Berakhir Didamaikan Polisi
- Babinsa Koramil Legok Tangerang Hadiri Musrembang Tingkat Kelurahan
- Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN Untuk Lebih Disiplin Waktu
- Bang Zulhas Hadiri Olahraga Pagi Bersama Keluarga Besar FK-PLP di Senayan
- Wamendag Jerry Sambuaga, Digitalisasi UMKM Maksimalkan Potensi Ekonomi Digital
- Samanhudi Anwar Didampingi Tim Halo Sebagai Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polda Jatim
- Koperasi di Banggai Dukung Hadirnya Koperasi Modern Melalui LPDB-KUMKM
- Street Race, PSI Minta Pemprov DKI Atasi Kenakalan Remaja Lain dengan Cara Ini
- MSA Tunjuk Tim Halo Untuk Pendampingan Hukum dan Mempraperadilkan Polda Jatim
- Dewan Kota Jakarta Timur, Jadikan BKT Sebagai Sarana Rekreasi dan Olahraga
Terkait Dugaan Industri Kayu Tanpa Izin, Sidak Aparatur Dicuekin

Keterangan Gambar : Perusahaan kayu yang diduga ilegal
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Industri olahan kayu randu yang sempat dipersoalkan aktifis LSM Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) diduga belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.
Ironisnya, 2 Industri berskala rumahan yang memproduksi bahan bangunan tersebut hingga berita ini dilansir masih tetap beroperasi seperti biasanya, kendati telah dilakukan inspeksi mendadak oleh aparatur kecamatan Cisoka.
Lukman Nurhakim, Direktur Kajian penelitian dan Investigasi Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) menjelaskan, pihaknya pesimis aparat pemerintah Cisoka dapat menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat atas keberadaan dua industri tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Blitar : Menjawab Era Keterbukaan Publik pengelolaan Kearsipan harus Autentik dan Akurat0
- HUT Ke-71 Humas Polri, Humas Polres Blitar Kota Gandeng Netizen Laksanakan Baksos0
- Pemkab Majalengka Bentuk Tim Satgas Operasi Rokok Ilegal, Ini Harapannya0
- Memperingati Hari Sumpah Pemuda, Kartar RW 08 Laksanakan Posyandu Remaja dan Penyuluhan Narkoba0
- Mumu Rohimu, Terpilih Kembali Secara Aklamasi Jadi Ketua PMI Kecamatan Pinang0
Menurut Lukman, keterbatasan wewenang camat dalam menegakan aturan daerah menjadikan 2 lokasi yang dikeluhkan tersebut masih berani beroperasi hingga saat ini.
"Kami sudah mempertanyakan persoalan yang hari ini terjadi ke camat Cisoka, namun jawaban normatif dan terkesan cari aman dari camat menjadikan kami pesimis aparatur kecamatan Cisoka dapat mengatasi persoalan ini," ungkap Lukman kepada wartawan Senin (31/10/2022).
Menurut Lukman, tindakan tegas dari camat Cisoka untuk mengantisipasi persoalan tersebut hanya sebatas menegur dan menyarankan kepada pengusaha agar dapat mengurus perijinan yang dibutuhkan jika belum mengantongi dokumen perijinan, sehingga tidak ada efek jera dari pengusaha.
"Setidaknya camat bisa membuatkan rekomendasi kepada satpolPP kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti hasil sidak yang mereka lakukan kemarin, percuma dong kalau begitu mah," kata Lukman.
Disisi lain, Fachrul Rozi, kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang juga melemparkan persoalan tersebut kepada Dinas Industri dan Perdagangan dan dinas perijinan
"Trm ksh infonya....coba dong konfirmasi ke dinas Indag dan dpmtsp ... bagaimana ? Nnti baru ke kami," tulis Kasat dalam pesan singkatnya.(**)
