- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Terkait Dugaan Industri Kayu Tanpa Izin, Sidak Aparatur Dicuekin

Keterangan Gambar : Perusahaan kayu yang diduga ilegal
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Industri olahan kayu randu yang sempat dipersoalkan aktifis LSM Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) diduga belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.
Ironisnya, 2 Industri berskala rumahan yang memproduksi bahan bangunan tersebut hingga berita ini dilansir masih tetap beroperasi seperti biasanya, kendati telah dilakukan inspeksi mendadak oleh aparatur kecamatan Cisoka.
Lukman Nurhakim, Direktur Kajian penelitian dan Investigasi Aliansi Rakyat Tangerang (Alerta) menjelaskan, pihaknya pesimis aparat pemerintah Cisoka dapat menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat atas keberadaan dua industri tersebut.
Baca Lainnya :
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
Menurut Lukman, keterbatasan wewenang camat dalam menegakan aturan daerah menjadikan 2 lokasi yang dikeluhkan tersebut masih berani beroperasi hingga saat ini.
"Kami sudah mempertanyakan persoalan yang hari ini terjadi ke camat Cisoka, namun jawaban normatif dan terkesan cari aman dari camat menjadikan kami pesimis aparatur kecamatan Cisoka dapat mengatasi persoalan ini," ungkap Lukman kepada wartawan Senin (31/10/2022).
Menurut Lukman, tindakan tegas dari camat Cisoka untuk mengantisipasi persoalan tersebut hanya sebatas menegur dan menyarankan kepada pengusaha agar dapat mengurus perijinan yang dibutuhkan jika belum mengantongi dokumen perijinan, sehingga tidak ada efek jera dari pengusaha.
"Setidaknya camat bisa membuatkan rekomendasi kepada satpolPP kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti hasil sidak yang mereka lakukan kemarin, percuma dong kalau begitu mah," kata Lukman.
Disisi lain, Fachrul Rozi, kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang juga melemparkan persoalan tersebut kepada Dinas Industri dan Perdagangan dan dinas perijinan
"Trm ksh infonya....coba dong konfirmasi ke dinas Indag dan dpmtsp ... bagaimana ? Nnti baru ke kami," tulis Kasat dalam pesan singkatnya.(**)

















