Terkait Dana Bencana, 11 Orang Termasuk Kades Slorok Doko Dimintai Keterangan

Keterangan Gambar : Ketua LP-KPK Hariono, S.H, MH, memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas kinerja Polres Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Cabang Blitar (LP-KPK) Hariono, S.H, MH, memberikan dukungan penuh dan apresiasi atas kinerja Polres Kabupaten Blitar, yang telah menindaklanjuti pelaporan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan atas dana bantuan bencana alam bagi warga terdampak gempa di desa Slorok Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Hal ini diungkapkan Hariono kepada wartawan pada Jum'at siang (26/08/22) di kantor LP-KPK Cabang Blitar.
"Saya sangat mengapresiasi tugas Polres Kabupaten Blitar dalam hal ini menindaklanjuti laporan hasil temuan di lapangan. Saya berharap kasus ini berlanjut ke tingkat penyidikan dan berahir di sidang pengadilan," ungkap Hariono.
Hariono juga membeberkan tentang adanya surat pemberitahuan yang disampaikan kepada lembaganya. Dalam surat itu tercatat sedikitnya ada sebelas orang termasuk Kepala Desa Slorok Kecamatan Doko Muya Saroh bersama suaminya Gapur alias Purwanto, melalui surat dari Kapolres Blitar yang ditanda Tangani Kasat Reskrim tertanggal 23 Agustus 2022 Nomor B/ 96 MIRES V2022/Setreskrim tentang pemberitahuan perkembangan penanganan yang diadukan Haryono, S.H, M.H selaku ketua LP -KPK Cabang Blitar.
Baca Lainnya :
- Sejumlah Awak Media Dimintai Keterangan Polisi, Saksi Kekerasan Jurnalis
- DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- Upacara Bendera 17an, Wadanramil 06/CBD Bacakan Amanat Pangdam Jaya
- Kejurnas Grasstrack 2025 Sukses, Bupati Asahan Ingin Berkelanjutan
- Bina Sinergitas, Babinsa Komsos dengan Staf Kelurahan
Dalam surat yang terkirim kepada LP - KPK.Cabang Blitar adalah surat pengaduan Nomor BMS/KOMNAS LP KPK BLTM/2022 tanpa tanggal Juli 2022. perihal laporan pengaduan tentang dugaan pungutan liar Dana Siap Pakai (DSP) rumah terdampak gemps tahun 2021 dan dugaan penggelapan buku tabungan milik para penerima bantuan yang dilakukan oleh kepala desa Siorok kec Doko Kab Bitar.
Selanjutnya dalam surat yang terkirim juga menyebut dalam Surat Perintah Tugas Nomor Sp Gas/388/VII/ RES3/2022/Satreskram tanggal 26 Juli 2022.
Pada point b yaitu Sehubungan dengan hal tersebut di atas dapat diinformasikan bahwa pengaduan LP- KPK telah dilakukan langkah-langkah klarifikasi pengumpulan bahan keterangan dan dokumen.
Antara lain : Kiarifikasi kepada : US, Kom, NS, MYS, Spr, Ryt, Mjt, Wgm, Sam, Dar als Ethek, dan Gapur als Purwanto.
"Petugas telah mendapatkan dokumen berupa - copy nota belanja material, copy slip setoran ke rekening para penerima bantuan Cc. Mengirim surat permohonan bantuan audit investigasi ke Inspektorat Kabupaten Blitar pada tanggal 12 Agustus 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar.
Atas surat tersebut Hariono minta aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.(za/mp)
