Stop Pembuangan Sampah Pasar di Bantaran Sungai Brantas Kademangan, Ini penjelasan Tuti Komariyati Bacaleg P3 Dapil I

Keterangan Gambar : Pegiat lingkungan Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) Kabupaten Blitar, Dra. Tuti Komariyati Bakal Calon Legeslatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Dapil I
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Bersama pegiat lingkungan Yayasan Karya Cipta Abisatya (YKCA) Kabupaten Blitar, Dra. Tuti Komariyati Bakal Calon Legeslatif Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Dapil I meliputi Kecamatan Kademangan,Bakung, Wonotirto dan Kanigoro terus berjuang menjaga kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem dengan tidak membuang sampah di Bantaran Sungai Brantas di Kademangan, yang berasal dari pasar Kademangan sudah dangat meresahkan masyarakat sekitar. Sehingga muncul gerakan pembersihan bersama masyarakat dan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
Akibat pembuangan sampah pasar tersebut menuai protes masyarakat, dan langsung di respon oleh Bacaleg PPP Tuti Komariyati bersama pegiat lingkungan YKCA, Seperti yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu, pegiat lingkungan hidup melakukan pembersihan sampah pasar Kademangan yang dibuang sembarangan di Bantaran Sungai Brantas, selain itu pegiat lingkungan juga bersurat ke lembaga yang menangani masalah dampak lingkungan hidup.
"Kami bersama pegiat lingkungan YKCA saat itu bersurat ke Dirjend Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusatenggara dan alhamdulillah telah mendapat respon positif,"ungkap Tuti Komariyati.
Baca Lainnya :
- Ba Tuud Koramil 07/Kresek Lakukan Pembinaan Linmas, Cegah Bemcana
- Mendapatkan Informasi, Babinsa Koramil 06/CBD Komsos di Pangkalan Ojek
- Komsos Peltu Bambang: Sosialisasi Harmoni dan Toleransi di Ciputat
- Babinsa Komsos dengan Ketua RT, Jalinan Kemitraan
- Teguh Santosa Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum JMSI Periode 2025-2030
Disampaikan lebih lanjut oleh Tuti Komariyati terkait tanggapan Dirjend Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar untuk memasang papan larangan masyarakat agar tidak membuang sampah di Bantaran Sungai Brantas di Kademangan.
"Hasil Penanganan Pengaduan Dugaan Tempat Pembuangan Sampah liar di Kelurahan Kademangan oleh YKCA pak Agus Budi Sulistyo terkait pembuangan sampah, ini sangat mengganggu lingkungan karena berbau, dan kami sangat berterima kasih surat pengaduan ditanggapi dengan rekomendasi pelarangan itu,"tuturnya.
Selanjutnya secara tegas dari pihak Dirjend Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan tegas agar Dinas LH Pemkab Blitar segera melakukan kegiatan lanjutan yakni pemasangan papan lerangan penghentian pembuangan sampah di lokasi pembuangan sampah RT 2 RW 2, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan bagi warga Kelurahan Kademangan dan Pihak Pasar Kademangan.
C) Tempat pembuangan sampah memicu masalah pada warga yang menimbulkan bau tidak sedap, banyak lalat dan kerusakan akses jalan menuju lokasi pembuangan sampah.
Tidak ditemukan fasilitas tempat sampah di sekitar Pasar Kademangan.
Hasil kegiatan verffikasi lapangan dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Pengaduan yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar.
Terhadap hasil verifikasi lapangan sebagaimana angka 3 tersebut di atas, kami merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar Cg. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar untuk,
a) Melakukan pemasangan papan larangan dan penghentian pembuangan sampah di lokasi pembuangan sampah RT 2 RW 2, Kelurahan Kademangan, Kecamatan.
b) Pembinaan/sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah di tempat yang telah ditetapkan dan berperan serta dalam pengelolaan sampah sehingga terdpta lingkungan yang bersih dan sehat.
C) Pembinaan/sosialisasi kepada Pengelola Pasar Kademangan, mendorong dan memfasilitasi pihak Pasar Kademangan untuk memiliki TPS sampah dan berperan serta dalam pengelolaan sampah sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat di Lingkungan Pasar Kademangan.
G) Melakukan pembersihan/pengangkutan sampah dari lokasi pembuangan sampah di RT 2 RW 2, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Bitar ke TPA sampah Kabupaten Bitar. Memberikan sanksi yang tegas kepada orang/badan yang melakukan pembuangan sampah sembarangan.
Diberitakan sebelumnya akibat pembiaran pembuangan sampah dari pasar Kademangan banyak menuai komplain dari masyarakat sekitar, selain bau tak sedap, dan pencemaran lingkungan, tumpukan sampah ini sangat mengganggu kesehatan karena lokasi berdekatan dengan pemukiman warga.** (za/mp)
