- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
Solidaritas Untuk Band Sukatani
Negara Wajib Melindungi Hak Berekspresi Dan Berpendapat, Titik

Keterangan Gambar : SOKRAS, group band underground yang kritis terhadap situasi sosial
Megapolitanpos.com. JAKARTA. Indonesia sebagai negara hukum, menjamin kebebasan berekspresi dan diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, khususnya, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Kasus represif yang dialami grup band Sukatani akibat lagunya “bayar bayar bayar” yang membebani kepolisian adalah sebuah ironi dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Lainnya :
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Prabowo Teken Buku Dukacita untuk Mendiang Sheikh Hamad, Tegaskan Persahabatan Indonesia-Qatar
- Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro 2026 Perluas Akses dan Perkuat Daya Saing UMKM
- Wabup Dena Hadiri Perdana Pelantikan Serentak DPK KNPI Majalengka
- Ketua MUI Periuk Yang Baru KH.Muhammad Yasin ,S.Pd Silaturahmi Ke Empat Tokoh Masyarakat
Apalagi syair yang berbau kritik terhadap kepolisian yang dinyanyikan band Sukatani adalah sebuah fakta yang memang dirasakan masyarakat selama ini.
Demikian diungkapkan oleh vokalis band SOKRAS, Dangko Saep dalam siaran persnya kepada media menyikapi repesif yang dialami oleh Band Sukatani, hari ini (20/2).
Menurut Dangko, seharusnya kepolisian dapat menerima kritik yang disampaikan masyarakat dan menjadikan kritik tersebut sebagai bahan untuk memperbaiki institusi kepolisian yang oleh masyarakat dinilai buruk selama ini.
Bahkan sejak lama ada guyonan di masyarakat yang menyatakan kalau lapor kehilangan kambing malah kehilangan sapi, tutur Dangko.
SOKRAS melalui Dangko menyayangkan sikap pihak tertentu yang melakukan represif dengan meminta band Sukatani untuk membuat rilis pernohonan maaf pada kapolri dan juga diminta mengunggahnya di media sosial band Sukatani.
“Jelas ini merupakan bentuk kemandirian warga negara untuk berkesenian dan berkarya, ORBA Is Back” tegas Dangko.
Dangko menyerukan kepada semua pekerja seni untuk menggalang solidaritas kepada band Sukatani agar ke depan tidak ada lagi orang yang direspresi karena mengeluarkan pendapat dan berekspresi.
"Kalau ini tidak disikapi maka tinggal tunggu giliran besok siapa yang akan menjadi korban orang berkesenian di represif" tutup Dangko.

.jpg)









.jpg)




