Solidaritas Untuk Band Sukatani
Negara Wajib Melindungi Hak Berekspresi Dan Berpendapat, Titik

By Agung Nugroho 20 Feb 2025, 20:27:52 WIB Seni & Budaya
Solidaritas Untuk Band Sukatani

Keterangan Gambar : SOKRAS, group band underground yang kritis terhadap situasi sosial


Megapolitanpos.com. JAKARTA. Indonesia sebagai negara hukum, menjamin kebebasan berekspresi dan diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. 

Selain itu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, khususnya, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.

Kasus represif yang dialami grup band Sukatani akibat lagunya “bayar bayar bayar” yang membebani kepolisian adalah sebuah ironi dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Lainnya :

Apalagi syair yang berbau kritik terhadap kepolisian yang dinyanyikan band Sukatani adalah sebuah fakta yang memang dirasakan masyarakat selama ini.

Demikian diungkapkan oleh vokalis band SOKRAS, Dangko Saep dalam siaran persnya kepada media menyikapi repesif yang dialami oleh Band Sukatani, hari ini (20/2).

Menurut Dangko, seharusnya kepolisian dapat menerima kritik yang disampaikan masyarakat dan menjadikan kritik tersebut sebagai bahan untuk memperbaiki institusi kepolisian yang oleh masyarakat dinilai buruk selama ini.

Bahkan sejak lama ada guyonan di masyarakat yang menyatakan kalau lapor kehilangan kambing malah kehilangan sapi, tutur Dangko.

SOKRAS melalui Dangko menyayangkan sikap pihak tertentu yang melakukan represif dengan meminta band Sukatani untuk membuat rilis pernohonan maaf pada kapolri dan juga diminta mengunggahnya di media sosial band Sukatani.

“Jelas ini merupakan bentuk kemandirian warga negara untuk berkesenian dan berkarya, ORBA Is Back” tegas Dangko.

Dangko menyerukan  kepada semua pekerja seni untuk menggalang solidaritas kepada band Sukatani agar ke depan tidak ada lagi orang yang direspresi karena mengeluarkan pendapat dan berekspresi.

"Kalau ini tidak disikapi maka tinggal tunggu giliran besok siapa yang akan menjadi korban orang berkesenian di represif" tutup Dangko.




  • Milad Ormas Pejabat Ke- 6, Menampilkan Seni Budaya Nusantara

    🕔20:35:38, 13 Nov 2025
  • Generasi Muda Siap Pimpin Tren Modest Fashion Dunia, JMFW 2026 Jadi Panggung Lahirnya Desainer Muda Indonesia

    🕔07:46:21, 08 Nov 2025
  • Solidaritas Untuk Band Sukatani

    🕔20:27:52, 20 Feb 2025
  • Talk Show HUT Blangkonde ke-2 bertema Membangun Komunikasi Antara Ibu dan Gen Z

    🕔18:45:10, 22 Des 2024
  • Sambut Sumpah Pemuda, Ratusan Peserta Antusias di ALPAS XIII 2024 SMPN 115 Jakarta

    🕔10:44:54, 03 Nov 2024