- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
Solidaritas Untuk Band Sukatani
Negara Wajib Melindungi Hak Berekspresi Dan Berpendapat, Titik

Keterangan Gambar : SOKRAS, group band underground yang kritis terhadap situasi sosial
Megapolitanpos.com. JAKARTA. Indonesia sebagai negara hukum, menjamin kebebasan berekspresi dan diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selain itu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan luaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, khususnya, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Kasus represif yang dialami grup band Sukatani akibat lagunya “bayar bayar bayar” yang membebani kepolisian adalah sebuah ironi dan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Lainnya :
- Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia Berbuah Manis, Dua Tunggal Putra Muda Melaju ke Semifinal Australian Open
- M Rifa\'i Nahkodai Ketua DPC Kabupaten Blitar Periode 2026 - 2031
- Di Hadapan HIPMI, Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan dan Energi
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
Apalagi syair yang berbau kritik terhadap kepolisian yang dinyanyikan band Sukatani adalah sebuah fakta yang memang dirasakan masyarakat selama ini.
Demikian diungkapkan oleh vokalis band SOKRAS, Dangko Saep dalam siaran persnya kepada media menyikapi repesif yang dialami oleh Band Sukatani, hari ini (20/2).
Menurut Dangko, seharusnya kepolisian dapat menerima kritik yang disampaikan masyarakat dan menjadikan kritik tersebut sebagai bahan untuk memperbaiki institusi kepolisian yang oleh masyarakat dinilai buruk selama ini.
Bahkan sejak lama ada guyonan di masyarakat yang menyatakan kalau lapor kehilangan kambing malah kehilangan sapi, tutur Dangko.
SOKRAS melalui Dangko menyayangkan sikap pihak tertentu yang melakukan represif dengan meminta band Sukatani untuk membuat rilis pernohonan maaf pada kapolri dan juga diminta mengunggahnya di media sosial band Sukatani.
“Jelas ini merupakan bentuk kemandirian warga negara untuk berkesenian dan berkarya, ORBA Is Back” tegas Dangko.
Dangko menyerukan kepada semua pekerja seni untuk menggalang solidaritas kepada band Sukatani agar ke depan tidak ada lagi orang yang direspresi karena mengeluarkan pendapat dan berekspresi.
"Kalau ini tidak disikapi maka tinggal tunggu giliran besok siapa yang akan menjadi korban orang berkesenian di represif" tutup Dangko.

.jpg)














