- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
- Ribuan Kendaraan Serbu Puncak, Polisi Berlakukan One Way Lebih Awal
- Mendikdasmen: Pendidikan Tak Cukup Sekadar Angka, Karakter Bangsa Harus Dibangun
- Hadiri Hardiknas 2026, Ketua DPRD Barito Utara Perkuat Komitmen Pendidikan
- Bupati Barut Dalam Moment Hardiknas, Sekolah Jadi Pilar Integrasi Sosial Melalui Pendidikan Inklusif dan Holistik
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
- Kadisdik Majalengka : Hayu Saekola Dorong Revolusi Lingkungan Sekolah melalui Geber
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
Sidang Pertama Kejadian TB Bahar 1299, Terdakwa RK Ajukan Eksepsi Penolakan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh gelar sidang pertama perkara dengan nomor 36/Pid.B/2025/PN/Mtw. Dengan agenda pengajuan Eksepsi oleh terdakwa RK direktur Utama PT MBB, terkait kejadian pada TB Bahar 1299 pada 03 Nopember 2024, di wilayah kecamatan Montallat, dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman.
Sidang yang dilakukan secara zoom tersebut diketuai oleh Hakim Ahkam Ronny, didampingi dua hakim anggota, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, Agung Cap Prawarmianto dan Raisal Efendi Batubara serta kuasa hukum terdakwa Jubendri Luspernando. Bertempat di ruang sidang utama (Cakra) Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (26/03/2025)
Dalam pengajuan Eksepsi tersebut terdakwa RK melalui kuasa hukumnya menolak atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut kuasa hukum terdakwa dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa banyak dari rangkaian kejadian yang tidak sesuai fakta pada saat kejadian saat itu.
Baca Lainnya :
- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
- Ribuan Kendaraan Serbu Puncak, Polisi Berlakukan One Way Lebih Awal
- Mendikdasmen: Pendidikan Tak Cukup Sekadar Angka, Karakter Bangsa Harus Dibangun
- Hadiri Hardiknas 2026, Ketua DPRD Barito Utara Perkuat Komitmen Pendidikan
- Bupati Barut Dalam Moment Hardiknas, Sekolah Jadi Pilar Integrasi Sosial Melalui Pendidikan Inklusif dan Holistik
"Baik dari rangkaian peristiwa maupun waktu kejadian ada yang kurang tepat," tegas Jubendri.
Kuasa hukum terdakwa memberikan contoh, Dari korban yang kepalanya sempat dibenturkan pada kejadian saat itu disebutkan RJ, sementara fakta yang sebenarnya adalah BN.
"Melihat ada rangkaian peristiwa yang tidak sesuai tersebut kami mengajukan penolakan yang kami tuang dalam Eksepsi kami ," ucap Jubendri.
Sementara sidang perkara dengan nomor 36/Pid.B/2025/PN/Mtw
akan dilanjutkan kembali pada Rabu 16 April 2025 .
(An)




.jpg)









