- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
Sidang Pertama Kejadian TB Bahar 1299, Terdakwa RK Ajukan Eksepsi Penolakan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh gelar sidang pertama perkara dengan nomor 36/Pid.B/2025/PN/Mtw. Dengan agenda pengajuan Eksepsi oleh terdakwa RK direktur Utama PT MBB, terkait kejadian pada TB Bahar 1299 pada 03 Nopember 2024, di wilayah kecamatan Montallat, dengan dakwaan pemerasan dan pengancaman.
Sidang yang dilakukan secara zoom tersebut diketuai oleh Hakim Ahkam Ronny, didampingi dua hakim anggota, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum, Agung Cap Prawarmianto dan Raisal Efendi Batubara serta kuasa hukum terdakwa Jubendri Luspernando. Bertempat di ruang sidang utama (Cakra) Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (26/03/2025)
Dalam pengajuan Eksepsi tersebut terdakwa RK melalui kuasa hukumnya menolak atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut kuasa hukum terdakwa dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa banyak dari rangkaian kejadian yang tidak sesuai fakta pada saat kejadian saat itu.
Baca Lainnya :
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
"Baik dari rangkaian peristiwa maupun waktu kejadian ada yang kurang tepat," tegas Jubendri.
Kuasa hukum terdakwa memberikan contoh, Dari korban yang kepalanya sempat dibenturkan pada kejadian saat itu disebutkan RJ, sementara fakta yang sebenarnya adalah BN.
"Melihat ada rangkaian peristiwa yang tidak sesuai tersebut kami mengajukan penolakan yang kami tuang dalam Eksepsi kami ," ucap Jubendri.
Sementara sidang perkara dengan nomor 36/Pid.B/2025/PN/Mtw
akan dilanjutkan kembali pada Rabu 16 April 2025 .
(An)



.jpg)













