Sidang Gugatan Edy Sulistiyo Kembali Digelar Ini Penjelasannya

By Sigit 13 Jul 2023, 19:10:56 WIB Jawa Timur
Sidang Gugatan Edy Sulistiyo Kembali Digelar Ini Penjelasannya

Keterangan Gambar : Penggugat Edy Sulistiyo mantan bakal calon dari partai Gerindra memasuki babak penyampaian alat bukti di Pengadilan Negeri Blitar,


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Persidangan dugaan kasus mendapat putusan sepihak dari DPP Gerindra, atas nama penggugat Edy Sulistiyo mantan bakal calon dari partai Gerindra memasuki babak penyampaian alat bukti di Pengadilan Negeri Blitar, Edy dengan kuasa hukumnya Tim Halo yang terdiri atas

Hendi Priono, SH., MH., Suyanto, SH., MH., Ir. JokoTrisno Mudianto, SH., Edy Teguh Wibowo, S.Sos., SH., MH., MOH. Al-Faris, SH., MH.,  Wahyu Candra Triawan, SH., Agung Hadiono, SH., MH., dan Mohamad Hidayatus Sokheh, SH. Semua selaku kuasa hukum Edy, pada Kamis (13/07/2023), sidang kembali digelar dengan materi pembuktian penggugat.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Chandra pagi itu berjalan lancar, sidang dipimpin oleh Taufiq Norhayat, SH." Hari ini kita kirim surat ke gubernur minta tunda pelantikan PAW,"ujar Hendi Priono kepada wartawan.

Baca Lainnya :

Diberitakan sebelumnya Edu adalah mantan Caleg Partai Gerindra pada Pileg 2019 di Kabupaten Blitar. yang bersangkutan karena tersandung masalah hukum kasus penipuan Edy Sulistiyo masih mendekam di penjara, melalui kuasa hukum nya tim Halo, Edy melayangkan gugatan perdata kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerindra, DPD Gerindra Jawa Timur, dan DPC Gerindra Kabupaten Blitar atas sangsi pemecatannya dari partai Gerindra.

Selain itu Edy juga meminta hak-haknya sebagai caleg Gerindra dengan perolehan suara terbanyak ke-2 di Dapil II Kabupaten Blitar. Lewat Partai Gerindra, Edy mendapatkan 4.725 suara pada Pileg 2019 saat itu.

"Karena dianggap mencemarkan nama baik partai, Pak Edy dipecat oleh Gerindra. Tapi, beliau kan caleg dengan perolehan suara terbanyak ke-2, dia sudah berjuang, harus dihargai dong perjuangannya," diungkapkan oleh Joko Trisno sebelumnya.

Perihal Kewenangan Tim Halo sebagai kuasa hukum meminta agar Mengadili:

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang pada intinya menerangkan mekanisme perselisihan partai politik. Dalam Penjelasan Pasal 32 ayat (1) menyebutkan salah satu jenis perselisihan partai politik adalah pemecatan tanpa alasan yang jelas;

Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, pada intinya menyebutkan dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. 

Bahwa substansi utama gugatan ini adalah perihal pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerindra sehingga dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang ada maka sengketa ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Blitar;

II. Adapun Dalil-dalil Gugatan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat adalah Anggota Partai Gerindra yang tercatat pada DPC PartaI Gerindra Kabupaten Blitar (Tergugat III) sejak Tahun 2008, yang pada Pemilu Legislatif 2019 berkontestasi sebagai Calon Legislatif Daerah Pemilihan (DAPIL) Blitar 2 yang meliputi Kecamatan Nglegok, Kecamatan Sanankulon dan Kecamatan Srengat, memperoleh 4.725 suara, sehingga sesuai dengan Penetapan KPU Nomor : 670/HK.031-Kpt/3505/KPU-Kab/IV/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019, berada pada posisi ke 2 (dua) Peringkat Suara Sah Calon, yang mempunyai hak Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024 menggantikan Wasis Kunto Atmojo, SH (Alm);

2. Bahwa pada pemilu legislatif 2019, pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang diikuti oleh Pengugat, Calon yang terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar Periode 2019-2024 adalah Wasis Kunto Atmojo, SH (Perolehan suara No. 1), yang pada perjalanannya meninggal dunia pada Januari 2023;

3. Bahwa sebelum diterangkan, Penggugat pernah terjerat kasus Tindak Pidana Penipuan pada tahun 2022 register Perkara Pidana Nomor : 25/Pid.B/2022/PN Blt jo Nomor : 493/PID/2022/PT SBY Jo 1193 K/Pid/2022, yang pada intinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan , dan divonis selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan pidana penjara, sehingga saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Blitar, diperkirakan bebas pada tanggal 20 Juni 2023;

4. Bahwa beberapa bulan setelah vonis pidana terhadap Penggugat berkekuatan hukum tetap, tepatnya pada 3 Februari 2023 DPC Partai Gerindra Kabupaten Blitar (Tergugat III) berkirim surat ke DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur dengan Surat Nomor : R-16/02-017/A/DPC-GERINDRA/2023, kemudian pada tanggal 14 Februari 2023 DPD Partai Gerindra  Propinsi Jawa Timur berkirim surat ke DPP Parta Gerindra, dengan Surat Nomor : JR/02-060/A/DPD-GERINDRA/2023, sehingga singkat cerita Mahkamah Partai melakukan sidang atas perkara yang menjerat Penggugat yang kemudian pada tanggal 21 Maret 2023 merekomendasikan Pemberhentian Penggugat dari anggota Partai Gerindra;

5. Bahwa selanjutnya atas Hasil sidang Mahkamah Partai tersebut (posita 4), DPP Partai Gerindra menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 04-0069/Kpts/DPP-GERINDRA/2023, Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. EDY SULISTIYO, tanggal 11 April 2023;

6. Bahwa Pemberhentian Penggugat dari keanggotaan Partai Gerindra telah melanggar ketentuan AD/ART Partai dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku merupakan Perbuatan Melawan Hukum antara lain:

- Penggugat tidak diberi hak untuk melakukan pembelaan diri, karena tidak pernah mendapat Panggilan secara patut terkait proses pemeriksaan di Mahkamah Partai (Pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 70 Anggaran Dasar  Partai Gerindra);

- Tergugat I telah bertindak sewenang-wenang melakukan pemberhentian Penggugat karena meskipun Penggugat divonis bersalah melakukan Tindak Pidana namun ancaman maksimalnya di bawah 5 (lima) tahun mengingat Penggugat tidak sekedar anggota partai politik tetapi anggota partai politik yang mendapatkan Hak Pergantian Antar Waktu Berdasarkan Keputusan Rekapituasi suara KPU Kab. Blitar, dengan kata lain sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar meskipun berstatus Calon PAW masih memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD, sehingga sudah sepatutnya DPP Partai Gerindra mempertimbangkan hal tersebut, (Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu).  

Sehingga Hasil Sidang Mahkamah Partai Gerindra tanggal 21 Maret 2023 dan Surat Keputusan Nomor : 04-0069/Kpts/DPP-GERINDRA /2023,Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. Edy Sulistiyo, tanggal 11 April 2023. Cacat hukum dan haruslah dibatalkan dan dicabut.

7. Bahwa akibat dari Pemberhentian Keanggotan Partai yang dilakukan oleh Tergugat I, Penggugat kehilangan kesempatan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pergantian Antar Waktu (PAW) sepeninggal Wasis Kunto Atmojo, SH, yang saat ini masih berproses di KPU Kab. Blitar (Turut Tergugat);

8. Bahwa Perbuatan Tindakan Tergugat I, II, dan III  sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil maupun immateriil:

a. Materiil, sebesar Rp.1. 800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) untuk biaya kampanye ;

b. Inmateriil, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).potensi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pergantian Antar Waktu (PAW);

III. Dalam Penundaan

  Bahwa demi kepastian hukum dan hak-hak dari Penggugat serta khususnya karena gugatan perselisihan partai politik (pemecatan keanggotaan partai) masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Blitar dan didasarkan pada bukti-bukti yang sangat kuat maka sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Blitar mengabulkan permohonan Penundaan Daya Berlaku Keputusan Pemberhentian dan Proses PAW di KPU Kabupaten Blitar;

Berdasarkan uraian-uraian diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Blitar Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :


Dalam Penundaan:


Mengabulkan Penundaan antara lain:


a. Daya Surat Keputusan Nomor : 04-0069/Kpts/DPP-GERINDRA/2023,Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. Edy Sulistiyo, tanggal 11 April 2023;


b. Proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar Periode 2019-2024 atas nama Wasis Kunto Atmojo, SH. di KPU Kabupaten Blitar sampai dengan Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;


Dalam Pokok Perkara:

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Tergugat  I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 

Menyatakan Batal atau tidak sah : 

a.  Hasil Sidang Mahkamah Partai Gerindra tanggal 21 Maret 2023;

b. Surat Keputusan Nomor : 04-0069/Kpts/DPP-GERINDRA/2023,Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. EDY SULISTIYO, tanggal 11 April 2023;

Menghukum Tergugat I mencabut Surat Keputusan Nomor : 04-0069/Kpts/DPP-GERINDRA /2023,Tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. EDY SULISTIYO, tanggal 11 April 2023;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian kepada Penggugat :

Materiil, sebesar Rp.1. 800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) untuk biaya kampanye ;

Immateriil, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).potensi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pergantian Antar Waktu (PAW);;

Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;

Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Kuasa Hukum Penggugat. Gelar sidang perkara akan dialanjutkan pada hari Selasa depan (18/07/23) dengan materi pembuktian para tergugat dan saksi - saksi penggugat. (za/mp)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026