- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Sepanjang 2022 BPH Migas dan Polri Tindak Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1.422.263 Liter

Keterangan Gambar : Konferensi Pers Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Hasil Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri tampak dihadiri oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Direktur Ekonomi Baintelkam Polr, Brigjen Pol Bayu Wisnumurti, Dirtipter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Komite BPH Migas, Abdul Halim, Eman Salman Arif, Wahyudi Anas, Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak dan Direktur BBM, Sentot Harijadi.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Tahun 2022 berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan mengamankan BBM Subsidi hasil pengungkapan tersebut sebanyak ± 1.422.263 liter.
Adapun jenis barang bukti yang dominan diamankan adalah BBM Solar Subsidi.
Kasus-kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022, yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan Polri.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar, permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar dan tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (Penerapan sanksi administrasi)," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Selasa di Jakarta (03/01/2022).
Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama Polri sepanjang Tahun 2022 antara lain:
a. Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah
b. Penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton;
c. Konsultasi dan Pemberian Keterangan Ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus; dan
d. Penyuluhan Hukum bersama Polri kepada Masyarakat Konsumen Pengguna
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).
“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Kabareskrim Agus Andrianto.
Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan :
1. di SPBU
a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi
b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait
c. Keterlibatan oknum operator SPBU
2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM:
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order
b. Pencurian Volume BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan
“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (enam puluh milyar rupiah) dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah),” tegas Erika.
Konferensi Pers Penegakan Hukum atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Hasil Kerja Sama antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia dihadiri oleh Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, Komjen Pol Agus Andrianto, SH.,MH – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, M.Si – Asisten Operasi Kapolri, Brigjen Pol. Drs. Bayu Wisnumurti – Direktur Ekonomi Baintelkam, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. – Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Komite BPH Migas, Abdul Halim, Eman Salman Arif, Wahyudi Anas, Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak dan Direktur BBM, Sentot Harijadi.(*)
















