Seorang Pemuda Diamankan Polisi Karena Usai Menegak Miras Melakukan Penganiayaan

By Sigit 12 Mei 2025, 13:39:19 WIB Jawa Timur
Seorang Pemuda Diamankan Polisi Karena Usai Menegak Miras Melakukan Penganiayaan

MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Kepolisian Resor Kota Blitar dan jajarannya kembali berhasil mengungkap aksi premanisme, kali ini Polsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAK (31) alias GAMBAS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lainnya setelah terlibat dalam pesta minuman keras. Kejadian ini terjadi pada Jum'at malam di sekitar jalan Raung Kelurahan Kepanjenlor Kota Blitar.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku bersama sama mengonsumsi minuman keras sejak sore hari. Dalam kondisi yang sudah dipengaruhi alkohol, tidak lama kemudian pelaku Sdr. GAMBAS mengajak pergi korban ke arah belakang SMP 7 Kota Blitar dan bertanya kepada korban, "we nyapo misuh-misuh? (kamu kenapa berkata kotor)" kemudian dijawab oleh korban "aku nggak misuh-misuh we ki salah paham (saya tidak berkata kotor, kamu itu salah paham). 

Setelah itu korban pergi ke area persawahan di belakang Lesehan Presiden 1 Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar kemudian dikejar oleh Sdr. GAMBAS. Mengetahui di kejar tersebut korban berusaha lari namun terjatuh di area persawahan setelah itu korban mengetahui Sdr. GAMBAS mengambil batu paving kemudian memukulkan ke arah wajahnya sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban tidak sadarkan diri. 

Baca Lainnya :

Kapolsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota Kompol Gendut Wisoko mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. “Minggu kemarin tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul: 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul mengamankan pelaku YAK als GAMBAS, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kepanjenkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujarnya.

Polisi juga menyita sebuah kaos warna putih sebagai barang bukti dan juga hasil visum et Repertum korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindakan kriminal dan meresahkan warga sekitar. (za/mp)




  • Ketua KONI Kota Blitar Bersama Jajaran Pengurus Bahas Penyamaan Visi Misi

    🕔08:15:35, 17 Jul 2026
  • Pemdes Gaparang Salurkan BLT DD Tahap II untuk 34 KPM

    🕔10:36:09, 16 Jul 2026
  • Hari Jadi ke 702 PPSBB Gelar Kontes Sapi dan Expo Piala Bupati Blitar 2026 Berhadian Ratusan Juta

    🕔16:57:45, 15 Jul 2026
  • Lewat Grup WhatsApp, Diduga Koordinir Siswa Baru Beli Seragam di Toko Tertentu

    🕔20:38:10, 14 Jul 2026
  • Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik

    🕔22:16:30, 13 Jul 2026