Sengketa Tanah, Ahli Waris Sesalkan Bukti Palsu Menangkan Summarecon di Pengadilan

By Achmad Sholeh(Alek) 05 Sep 2022, 15:20:52 WIB Hukum
Sengketa Tanah, Ahli Waris Sesalkan Bukti Palsu Menangkan Summarecon di Pengadilan

Keterangan Gambar : Suhadi SH MH, selaku kuasa hukum Ahli Waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah, H Makawi


Jakarta, MegapolitanPos.com: PT Summarecon Agung Tbk harusnya tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 14/I/38/1981, Nomor 22/I/38/1981, dan 25/I/38/1981 dimana Summarecon mendapatkan tanah tersebut dari jual beli dengan Alm H Abdul Halim Bin H Ali. Karena AJB tersebut diduga kuat berdasarkan surat palsu dan pada saat pembelian ternyata  Alm H Abdul Halim Bin H Ali sudah meninggal dunia. 

“Menurut data transaksi, jual beli tersebut dilaksanakan pada Tahun 1981 padahal fakta sesuai data orang tua klien kami telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 1978 sesuai dengan bukti keterangan pemeriksaan mayat yang dikeluarkan oleh suku dinas kesehatan wilayah Jakarta Utara tertanggal 11 Agustus 1978 dan Kutipan Akta Kematian Nomor 24/DISP/JU/2005 (Bukti P-4),” kata C Suhadi SH MH, selaku kuasa hukum Ahli Waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah, H Makawi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dari data-data tersebut sangat tidak mungkin terjadi sebuah peristiwa jual beli, kecuali hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar, yaitu dengan cara merekayasa perjanjian jual beli.

Baca Lainnya :

Terhadap peristiwa dugaan adanya tindak pidana, H Makawi telah membuat Laporan Polisi No LP/4177/XI/2011/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 November 2011 dan berdasarkan Surat Kabareskrim Polri No B/400/UM/I/2017/BARESKRIM dan status Terlapor sudah dijadikan tersangka.

“Dengan begitu seharusnya Sumarecon dkk tidak boleh lagi menggunakan alat bukti tersebut, namun kenyataannya dalam perkara No. 184/PDT.G/2019/PN.JKY.UTR Jo. No. 528/PDT/2021/PT.DKI. tetap di gunakan, bahkan bukti yang diduga palsu tersebut menangkan Putusan Banding Atas Tanah Ahli Waris dari H Abdul Halim,” tukas Suhadi.

Menurut hukum kemenangan PT Sumarecon dkk bukan berarti perkara sudah berhenti, justru berdasarkan pasal 263 ayat 2 semakin kuat dugaan akan adanya tindak pidana tentang penggunaan tidak pidana. Jadi percuma kemenangan itu karena di hasilkan dari pelanggaran hukum. Dan untuk itu, imbuhnya Kami dari kuasa sudah membuat surat ke Polda agar Penyidik membuat Lp tipe A, temuan dari kasus yang dilaporkan. Agar pasal 263 ayat 2 menjadi bagian dari perkara yang sudah berjalan,” terangnya

Tanah-tanah yang dipermasalahkan tersebut adalah: 

a. Tanah yang tercatat dalam Letter C No. 1327 atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali tempat tinggal di Kampung Pegangsaan II persil No 897.S.I seluas 20.100M2. b. Tanah yang tercatat dalam Letter C No. 1242 atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali tempat tinggal di Kampung Penggangsaan II terdiri dari:

Tanah persil No. 896.S.I. seluas 6.780M2 dan

- Tanah persil No. 896.S.I. seluas 6.220M2

“Ketiga tanah tersebut dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan, terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat (dahulu Kelurahan Pegangsaan Dua) Kecamatan Kelapa Gading (dahulu Kecamatan Koja) Jakarta Utara DKI Jakarta setempat dikenal sebagai Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN,” tutup Suhadi.(ASl/Red/Mp).




  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK

    🕔09:00:59, 05 Mar 2026
  • Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi POMAL Minta Pelaku Dihukum Berat.

    🕔10:50:30, 13 Jan 2026
  • Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

    🕔12:26:08, 16 Des 2025
  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025