- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Sengketa Tanah, Ahli Waris Sesalkan Bukti Palsu Menangkan Summarecon di Pengadilan

Keterangan Gambar : Suhadi SH MH, selaku kuasa hukum Ahli Waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah, H Makawi
Jakarta, MegapolitanPos.com: PT Summarecon Agung Tbk harusnya tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 14/I/38/1981, Nomor 22/I/38/1981, dan 25/I/38/1981 dimana Summarecon mendapatkan tanah tersebut dari jual beli dengan Alm H Abdul Halim Bin H Ali. Karena AJB tersebut diduga kuat berdasarkan surat palsu dan pada saat pembelian ternyata Alm H Abdul Halim Bin H Ali sudah meninggal dunia.
“Menurut data transaksi, jual beli tersebut dilaksanakan pada Tahun 1981 padahal fakta sesuai data orang tua klien kami telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 1978 sesuai dengan bukti keterangan pemeriksaan mayat yang dikeluarkan oleh suku dinas kesehatan wilayah Jakarta Utara tertanggal 11 Agustus 1978 dan Kutipan Akta Kematian Nomor 24/DISP/JU/2005 (Bukti P-4),” kata C Suhadi SH MH, selaku kuasa hukum Ahli Waris dari H Abdul Halim dan Hj Muzenah, H Makawi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Dari data-data tersebut sangat tidak mungkin terjadi sebuah peristiwa jual beli, kecuali hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar, yaitu dengan cara merekayasa perjanjian jual beli.
Baca Lainnya :
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
- SEAVFC Jadi Panggung Talenta Muda, Liza Maria Yakin Anak Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN
Terhadap peristiwa dugaan adanya tindak pidana, H Makawi telah membuat Laporan Polisi No LP/4177/XI/2011/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 November 2011 dan berdasarkan Surat Kabareskrim Polri No B/400/UM/I/2017/BARESKRIM dan status Terlapor sudah dijadikan tersangka.
“Dengan begitu seharusnya Sumarecon dkk tidak boleh lagi menggunakan alat bukti tersebut, namun kenyataannya dalam perkara No. 184/PDT.G/2019/PN.JKY.UTR Jo. No. 528/PDT/2021/PT.DKI. tetap di gunakan, bahkan bukti yang diduga palsu tersebut menangkan Putusan Banding Atas Tanah Ahli Waris dari H Abdul Halim,” tukas Suhadi.
Menurut hukum kemenangan PT Sumarecon dkk bukan berarti perkara sudah berhenti, justru berdasarkan pasal 263 ayat 2 semakin kuat dugaan akan adanya tindak pidana tentang penggunaan tidak pidana. Jadi percuma kemenangan itu karena di hasilkan dari pelanggaran hukum. Dan untuk itu, imbuhnya Kami dari kuasa sudah membuat surat ke Polda agar Penyidik membuat Lp tipe A, temuan dari kasus yang dilaporkan. Agar pasal 263 ayat 2 menjadi bagian dari perkara yang sudah berjalan,” terangnya
Tanah-tanah yang dipermasalahkan tersebut adalah:
a. Tanah yang tercatat dalam Letter C No. 1327 atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali tempat tinggal di Kampung Pegangsaan II persil No 897.S.I seluas 20.100M2. b. Tanah yang tercatat dalam Letter C No. 1242 atas nama H. Abdul Halim bin H. Ali tempat tinggal di Kampung Penggangsaan II terdiri dari:
- Tanah persil No. 896.S.I. seluas 6.780M2 dan
- Tanah persil No. 896.S.I. seluas 6.220M2
“Ketiga tanah tersebut dalam satu hamparan yang tidak terpisahkan, terletak di Kelurahan Kelapa Gading Barat (dahulu Kelurahan Pegangsaan Dua) Kecamatan Kelapa Gading (dahulu Kecamatan Koja) Jakarta Utara DKI Jakarta setempat dikenal sebagai Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN,” tutup Suhadi.(ASl/Red/Mp).

.jpg)






.jpg)








