Sebanyak 143 Calon Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1445 H

By Didi Rosyidi 18 Apr 2024, 12:01:22 WIB Kalimantan
Sebanyak 143 Calon Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1445 H

Sebanyak 143 Calon Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1445 H

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Kepala Kementrian Agama Kabupaten Barito Utara, H. Abdul Majid Rahimi. S. ag, membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Manasik Haji Reguler Bagi Jamaah Calon Haji ( Calhaj) Tingkat Kecamatan, Kabupaten Barito Utara, Tahun 2024 / 1445 H. Bertempat di Aula Bappedalitbang Muara Teweh, Kamis ( 18/04/2024).

Dalam sambutannya Kepala Kementrian Agama Kabupaten Barito Utara menyampaikan bahwa ada beberapa tujuan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Manasik Haji yang dilaksanakan sejak 18-25 April 2024 ini diantaranya yaitu untuk memberikan Informasi agar mengetahui apa saja yang harus dilakukan baik diperjalanan maupun selama menunaikan Ibadah Haji, serta sebagai penyesuaian dalam segala hal yang akan digunakan selama menunaikan Ibadah Haji.

Baca Lainnya :

Dikatakan pula oleh nya agar semua peserta Jamaah Calhaj agar dapat Semaksimal mungkin dalam mengikuti Kegiatan Bimbingan ini. 'Karena kegiatan ini sangat penting di ikuti dan nanti saat pelaksanaan Ibadah Haji semua Jamaah Calhaj sudah memahami apa- apa yang harus dilakukan," ucapnya.

Ketua Panitia pelaksanan Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Barito Utara, Amir Hadi S. ag menyampaikan, atas nama Ketua Panitia pelaksana  mengucapan terimakasih kepada seluruh Jamaah Calhaj yang hadir untuk mengikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler Tahun 2024 ini, juga ucapan terimakasih kepada seluruh panitia pelaksana, yang telah bekerjasama hingga terlaksananya Kegiatan ini berjalan  dengan lancar dan sukses hingga berakhirnya kegiatan selama 8 Hari ( 18-25 /04/2024)

Sementara untuk dasar dari kegiatan ini adalah : 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah di ubah dengan Undang - undang Nomor 06 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. 3. Keputusan Direktur Jederal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 113 Tahun 2024 Tentang Pedoman Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji regular pada kabupaten/kota dan Kecamatan tahun 1445 H/2024 M. 4. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 133 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang bersumber dari nilai manfaat Jemaah Haji Regular tahun 1445 H/2024 M.

Dijelaskan juga oleh Ketua Panitia pelaksana bahwa kegiatan bimbingan ini dalam rangka memberikan bekal pengetahuan Manasik Haji bagi para Calon Haji ini, yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, diksanakan kegiatan Bimbingan Manasik haji secara masal, yang mana merupakan salah satu Amanah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Pemerintah berkewajiban menyiapkan dan melaksanakan Bimbingan Manasik Haji bagi para Calon Jamaah Haji,' ucapnya.

"Dengan adanya kegiatan Bimbingan Manasik Haji ini diharapkan para Calon Haji dapat memperoleh pengetahuan Manasik Haji secara Maksimal, sehingga nantinya dapat melaksanakan Ibadah Haji sesuai dengan tata cara Manasik Haji yang benar, menuju tercapainya Haji Mabrur yang diridhoi Allah SWT,' ucap Amir Hadi mengharapkan.

Ditambahkannya lagi bahwa   Seluruh Jemaah Calon Haji Kabupaten Barito Utara terdiri dari Jemaah-Urut Porsi, Prioritas Lansia, dan-Cadangan berjumlah 143 Orang 61 Laki-Laki dan 82 Perempuan.

Dengan perincian per Kecamatan sebagai berikut:  Kecamatan Teweh Tengah: 78 Orang, Kecamatan Teweh Selatan: 19 Orang, Kecamatan Lahei: 15 Orang, Kecamatan Montallat: 10 Orang, Kecamatan Teweh Baru: 8 Orang, Kecamatan Gunung Timang: 6 Orang, Kecamatan Lahei Barat: 5 Orang, Kecamatan Gunung Purei: 2 Orang.

Dan tempat pelaksanaan kegiatan ini ada di beberapa tempat. Terkait Teori tentang Manasik haji dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda dan Praktik Manasik Haji dilaksanakan di Masjid Shirathal Mustaqim Muara Teweh.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan  Kabupaten Barito Utara, Pariadi Ar. menerangkan bahwa untuk Kesehatan seluruh Jamaah Calhaj Barito Utara yang akan diberangkatkan nantinya telah di uji dengan Selektif dan sangat ketat di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh, dan dinyatakan telah memenuhi Syarat keberangkatan.

Hadir pada kegiatan ini, Perwakilan dari Polres Barito Utara, Kepala Dinas Lingkup Pemkab Barito Utara, seluruh Jamaah Calhaj Barito Utara dan undangan lainnya.

(Antiani)




  • 5 Pejabat Eselon II Kabupaten Barito Utara Ikuti Seminar RPP PKN Tk. II Angkatan III Tahun 2024 Di Jakarta

    🕔16:25:40, 24 Apr 2024
  • Pemkab Barito Utara Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dan Pengadaan Barang Dan Jasa Wilayah Kalimantan Tengah 2024.

    🕔19:54:22, 23 Apr 2024
  • Sentra Layanan Universitas Terbuka, IYA MULIK MUARA TEWEH, Resmi Dibuka Di Barito Utara

    🕔19:55:42, 22 Apr 2024
  • 38 Peserta Pelajar Dan Mahasiswa Barito Utara Mengkuti Grand Final Pemilihan Putra Putri Pariwisata 2024

    🕔18:33:25, 19 Apr 2024
  • Sebanyak 143 Calon Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara Ikuti Bimbingan Manasik Haji Reguler 1445 H

    🕔12:01:22, 18 Apr 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.