Praperadilan Kasus MJS, Diduga Polres Bandara Soetta Lakukan Penangkapan Tak Prosedural

Keterangan Gambar : Tengku M. Luqmanul Kuasa Hukum (kanan) dan orangtua MJS (kiri) saat wawancara dengan media
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Terkait dugaan penangkapan dan penahanan yang diduga tak prosedural, Polres Bandara Soekarno-Hatta diperaperadilkan kuasa hukum terlapor.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum MJS (Terlapor -Red) didampingi orang tua kandungnya saat menemui awak media di sela-sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (27/7/2023) siang.
Kuasa hukum terlapor Tengku M. Luqmanul Hakim menilai diduga adanya kejanggalan pihak Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan penangkapan terhadap kliennya lantaran tidak membawa surat perintah penangkapan.
Baca Lainnya :
- Akar Djati : Menjawab Kekisruhan Dunia dengan Sholawat dan Spirit Perdamaian
- Forwat Kecam Keras Pemukulan Wartawan oleh Ajudan Kapolri di Semarang
- Konferkorlub, Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
- Wakil Ketua DPRD : Tingkatkan Program Kemudahan untuk Pelaku Usaha
- Walikota Blitar Mas Ibbin Membuka Rapat Konsultasi Publik RPJMD 2026 dan Musrenbang RKPD 2026, Ini Harapanya
"Oknum Satreskrim Polres Bandara Soetta langsung main ciduk, karena terlapor belum terbukti melakukan tindakan pidana yang dituduhkan," ujarnya.
Menurut dia, Polisi boleh melakukan penangkapan langsung jika ada seseorang yang melakukan tindak kejahatan seperti, kasus pembobolan ATM, mencuri, jambret dan lain sebagainya.
"Peristiwa ini sangat saya sayangkan, apa yang dikakukan oknum Satreskrim Bandara Soetta yang melakukan penangkapan dengan sewenang-wenang terhadap kliennya, maka kita ajukan permohonan Praperadilan," kata dia.
Ia menjelaskan, dari permohonan yang diajukan sudah diterima dan hari ini adalah sidang yang pertama. Namun ia menyayangkan dari pihak Kapolri, Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soetta hanya di Wakili Kasatreskrim.
"Kami akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini, sampai dimana pertanggung jawaban SOP Kepolisian yang diatur KUHAP, jadi penangkapan itu harus melalui prosedur, lakukan penyelidikan, terlapor dipanggil dimintai keterangan dan dilakukan sidik dengan permulaan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pasal 184," paparnya.
Ia juga mengatakan Polisi harus cermat dalam mengambil suatu tindakan, saksi-saksi harus juga dipanggil dengan disertai alat bukti yang cukup baru dijadikan tersangka.
"Kami ingatkan kasus ini no viral no justis, orang tuanya juga sedah melayangkan surat ke Bapak Kapolri, Irwasda, Irwasum dan Paminal untuk dilakukan pemeriksaan terhadap apa yang sudah dilakukan penyidik Polres Bandara Soetta.
Tengku menambahkan, bahwa kasus ini adalah tuduhan terkait kasus pencucian uang. Berawal adanya laporan polisi yang menurut dia begitu kilat polisi menangani, main tangkap kliennya tanpa prosedur.
"Ini laporan Pinjaman Online (Pintek) oleh seseorang atas nama Jesrin Justandi," imbuhnya.
Untuk sidang karena yang hadir tidak lengkap, maka sidang akan dilanjutkan kamis depan. "Harapan kami mencari keadilan, dan kepastian apa yang disangkakan terhadap klien kami yaitu MJS," tukasnya.
Di tempat sama, Selamet Santoso selaku orang tua terlapor menjelaskan, bahwa yang dilaporkan kasus pinjol dari pintek digital Indonesia. Pelapor katanya mengalami kerugian Rp11 Milyar, namun detailnya ia tidak mengetahui.
"Saya hanya berharap keadilan berpihak kepada anak saya, dan anak saya segera bisa dibebaskan," harapnya.
Hingga berita ini tayangkan, pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai hal tersebut baik Via WhatsApp maupun sambungan WhatsApp.Jhn
